Jadi Makelar Open BO via Aplikasi Kencan, Seorang Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Pekalongan Kota menangkap seorang pria yang diduga menjadi makelar "open BO" via aplikasi kencan di Kota Pekalongan--
"Saya hanya jadi makelar, tiap transaksi dapat uang Rp50 ribu dari pelanggan," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MT kini sudah diamankan di sel tahanan mapolres setempat dan menjalani penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
BACA JUGA:Cegah Perdagangan Orang, Provinsi Jateng Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 10 atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang penyediaan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul untuk keuntungan pribadi.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

