3 Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis

3 Pelaku Curat di Kedungwuni Pekalongan Dibekuk, Salah Satunya Residivis

Tiga pelaku curat di Desa Proto ditangkap Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dan tim Resmob Polres Pekalongan.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Proto Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Tiga pelaku berhasil diamankan polisi. Salah satu pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama pada tahun 2021.  Ketiga pelaku masing-masing Ferdi (21), Tole (21) dan Ogut (22), ketiganya merupakan warga Salakbrojo Kedungwuni. 

"Ferdi ini residivis dan pernah melakukan pencurian di tahun 2021,” ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Jumat, 28 Juli 2023.

Dijelaskannya, peristiwa terjadi pada Rabu (21/06) Juni sekitar pukul 02.30 Wib di sebuah rumah di Desa Proto Kecamatan Kedungwuni.

Istri korban yang sudah mengetahui tabung gas yang ada di dalam rumah hilang kemudian segera membangunkan korban sekitar pukul 05.30 wib, yang selanjutnya melakukan mengecek dan mendapati handphone serta uang juga raib.

“Dua tabung gas ukuran 3 kg dan 2 buah Handphone serta uang tunai sekitar Rp. 600 ribu hilang dicuri pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Ditambahkannya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke sebuah rumah yang sedang direnovasi melalui bagian belakang rumah yang belum dipasang pintu.

“Pintu hanya ditutup satu lembar triplek,” imbuhnya.

Atas kejadian itu, korban pun melaporkan ke Polsek Kedungwuni. Selanjutnya, para pelaku berhasil dibekuk berkat kerjasama Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama tim Resmob Polres Pekalongan.

“Tole pelaku pertama yang berhasil diamankan di rumahnya Desa Salakbrojo, pada Senin (24/07). Dari pengakuan Tole, ia dibantu dua rekannya dalam melakukan aksinya. Yang mana selanjutnya petugas meringkus kedua rekannya, Ferdi dan Ogut di rumahnya masing-masing,” pungkas AKP Isnovim.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-4e KUHP jo 56 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: