Buruh Tukang Jahit di Pekalongan Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Pencurian Sepeda Motor di Bojongminggir
Tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong berhasil tangkap pelaku curanmor. -Hadi Waluyo-
KAJEN,RADARPEKALONGAN.CO.ID – MF alias Rendi (29), warga Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, diamankan tim Resmob Polres Pekalongan dan Unit Reskrim Polsek Bojong.
Pasalnya, pria yang berdomisili di Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong ini diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di sebuah rumah yang berada di Desa Bojongminggir RT 10 RW 5, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan pada Kamis, 18 Juli 2024.
MF yang berprofesi sebagai buruh tukang jahit berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Bojong di rumahnya pada hari Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Isnovim, Selasa, 23 Juli 2024, membenarkan jika pelaku pencurian motor milik Khana Nadira Yuliana (23), warga Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah pencurian itu dilaporkan ke kepolisian. Pelaku berinisial MF (29), warga Desa Pekiringan Alit, Kecamatan Kajen.
Dijelaskan AKP Isnovim, saat itu, Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam rumah. Lalu, korban beristirahat di dalam kamar tidur.
"Karena diparkir di ruang tamu, posisi sepeda motor tidak dikunci oleh korban. Untuk kunci sendiri, ditaruh pada cantelan di tembok," kata Isnovim.
Selanjutnya, Kamis dini hari, 18 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB, adik korban terbangun dan kemudian menuju ke kamar mandi. Saat itu, adik korban melihat pintu belakang masih dalam keadaan tertutup.
"Sekitar pukul 04.30 WIB, korban bangun tidur dan melihat pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan dalam keadaan rusak," katanya.
Korban kemudian melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Pintu samping juga dalam keadaan terbuka.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama adiknya melakukan pencarian di sekitar rumah. Namun, mereka tidak menemukan sepeda motornya.
Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada keesokan harinya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian secara materi sebesar Rp 8 juta.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojong berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Pekalongan. Selanjutnya kurang dari 24 jam, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh petugas di rumahnya.
"Gerak cepat tim Resmob dan Reskrim Polsek Bojong berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti, yang kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: