Ditinggal 10 Menit Masuk Ruko, Motor Mahasiswa Asal Pemalang Dicuri di Pekajangan Pekalongan

Ditinggal 10 Menit Masuk Ruko, Motor Mahasiswa Asal Pemalang Dicuri di Pekajangan Pekalongan

Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibekap Resmob Polres Pekalongan dan Resmob Polres Pekalongan Kota menangkap pencuri motor di depan ruko 'Ngegrill Yuk' di Jalan Raya Pekajangan. -Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Hanya ditinggal masuk ke dalam ruko selama 10 menit, seorang mahasiswi asal Pemalang yang kuliah di Pekalongan kehilangan motornya yang diparkir di tempat parkir sebuah ruko di Jalan Raya Pekajangan, Kabupaten Pekalongan.

Namun, berkat kesigapan polisi dari Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibekap tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan dan Polres Pekalongan Kota, pelaku pencurian sepeda motor mahasiswi ini akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka curanmor ini berinisial R alias Tekek (30), warga Desa Pegaden Tengah, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten pekalongan. Tekek bukan seorang residivis. 

Namun, dari hasil pengembangan sementara, tersangka Tekek ini melakukan aksi curanmor di tiga TKP lainnya di Kedungwuni, Wonopringgo dan Karanganyar.

Baca juga:Polres Pekalongan Ungkap 6 Kasus Curanmor dengan 10 Tersangka, Ada Jaringan Subang Dan Indramayu

Kapolsek Kedungwuni Iptu R Yonanta Edy Pranawa, Selasa, 5 November 2024, menerangkan, aksi pencurian motor itu terjadi di depan ruko 'Ngegrill Yuk' di Jalan Raya pekajangan pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. 

Pelaku mencuri sepeda motor Scoopy nopol G-2711-JAD milik seorang mahasiswi berinisial SAA (20), warga Kabupaten Pemalang.

"Dalam waktu singkat dari hasil penyelidikan di lapangan, pelaku akhirnya bisa terungkap dan ditangkap beserta barang buktinya," kata dia.

Disebutkan, awalnya korban bersama temannya saat itu pergi ke ruko tersebut untuk memesan makanan. Sesampainya di ruko, motor diparkir di depan ruko tanpa dikunci ganda.

Korban dan temannya lantas masuk ke dalam ruko untuk memesan makanan. Korban hanya sekitar 10 menit berada di dalam ruko. Namun, saat keluar ruko, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwuni. 

Dikatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka, Unit Reskrim Polsek Kedungwuni dibekap Resmob Polres Pekalongan dan Resmob Polres Pekalongan Kota melakukan penangkapan tersangka. 

Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan di Polsek Kedungwuni. Ia dijerat Pasal 362 KUHP.

"Modus tersangka ini mengambil motor yang dalam keadaan tidak dikunci ganda," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: