KOTA - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim) Kota Pekalongan meminta penerima program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) diminta untuk melaksanakan pembangunan tepat rencana. Sehingga tujuan awal program tersebut bisa tercapai.
Kabid Perumahan Rakyat pada Dinperkim, Heryu Purwanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melasanakan proses sosialisasi yang ditargetkan bisa selesai sampai akhir Juli. Rencananya, pengerjaan pembangunan akan dimulai pada awal Agustus
"Sebelum proses pembangunan, kita laksanakan prosedurnya dahulu apakah layak atau tidak, Jika layak kita lanjutkan pengumpulan data dan sosialisasi," katanya.
Tahun 2023 ini, ditargetkan ada 688 unit rumah milik penerima manfaat dapat rampung dipugar. Sebelum pelaksanaan pembangunan, pihaknya melakukan pengecekan ke lapangan.
Setelah sosialisasi, masyarakat penerima diharapkan sudah mengetahui nominal jumlah bantuan yakni Rp10 juta. Rinciannya Rp8,5 juta untuk pembelian material dan Rp1,5 juta untuk tukang.
"Bantuan itu langsung dari pemerintah kota melalui rekening, jadi 668 itu terekening semua. Sehingga dinas tidak dilalui oleh uang fisik. Setelah selesai secara berkelompok memilih material, tukang, sendiri, jadi kita serahkan semua kepada mereka," jelasnya.
Selama pelaksanaan, dikatakan Heryu pihaknya juga tidak akan melepas begitu saja. Namun tetap akan dilakukan pengawasan dan pendampingan agar pembangunan tidak salah rencana. "Karena kalau salah rencana kerusakan rumah tidak bisa tercover, jadi harus tepat rencana agar bisa bermanfaat untuk hunian keluarga penerima bantuan," tandasnya.(nul)