Jatuh Tempo SIM saat Pencoblosan, Ada Toleransi Perpanjangan dari 22 - 27 April

Selasa 16-04-2019,19:47 WIB

PEMOTRETAN - Pemohon sedang melakukan pemotretan untuk perpanjangan SIM di Polres Pekalongan. RIFKI RISYA

KAJEN - Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM)-nya berakhir pada 17 April 2019 atau bertepatan dengan pencoblosan pemilu 2019, tak perlu risau. Pasalnya, pihak kepolisian memberikan dispensasi waktu untuk melakukan perpanjangan hingga tentang waktu 22 sampai 27 April 2019 mendatang.

"Sesuai perintah Mabes Polri, pada saat hari pemungutan suara atau pencoblosan pemilu 2019, pelayanan SIM libur. Dan untuk proses perpanjangan bagi yang masa berlakunya habis pada 17 April 2019, ada toleransi tambahan waktu perpanjangan. Namun jika melewati tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan dimasukan menjadi pembuatan SIM baru," ucap Kasat Lantas Polres Pekalongan AKP Ari Prayitno, selasa (16/4/2019).

Kasat Lantas sendiri menghimbau kepada masyarakat agar segera mengurus ke polres untuk perpanjangan masa berlaku SIM sebelum jatuh tempo. Perpanjangna sendiri cukup mudah, karena bisa dilakukan sebulan sebelum jatuh tempo.

"Untuk material SIM masih normal dan stok dari polda masih cukup sampai akhir bulan. Untuk pemohon sendiri cukup banyak yang perminggun sekitar 300-an orang." tutupnya.

Tags :
Kategori :

Terkait