BATANG – Pemerintah memastikan proses sertifikasi produk olahan makanan atau minuman tidak dipungut biaya atau gratis. Penegasan ini dilakukan untuk mencegah munculnya oknum tidak bertanggungjawab yang meminta uang dengan dalih biaya administrasi pada masyarakat.
“Seluruh proses sertifikasi halal tidak dikenakan biaya. Jadi kami pastikan tidak ada petugas yang meminta uang administrasi atau stiker dan lainnya,” ungkap Satgas Halal Kabupaten Batang, Siswoyo, Selasa (29/8/2023).
Bahkan, kata dia, Satgas Halal akan menempelkan tanda halal pada gerobak pedagang beserta nomor identitas halalnya sebagai bukti produk tersebut sudah tersertifikasi halal.
“Program sertifikasi halal ini merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui sertifikasi gratis produk UMKM,” katanya.
Iae mengatakan, bahwa Satgas Halal terus intensif melakukan pembinaan dengan mensertifikasi produk para pelaku UMKM khususnya pedagang kaki lima. Sertifikasi produk selain memberikan rasa nyaman dan kepastian konsumen, juga meningkatkan kepercayaan diri pedagang yang berimbas pada peningkatan omset.
Untuk diketahui, Kemenag RI menargetkan penerbitan sertifikat halal di seluruh Indonesia hingga November 2024 mendatang bisa mencapai 2 juta produk.
“Sampai dengan Semester 1 tahun 2023, kami sudah menerbitkan 2.224 sertifikasi halal di Kabupaten Batang. Dan saat ini Batang berada di peringkat 16 se Jateng. Semoga bisa masuk 10 besar, bahkan 3 besar,” katanya.
Salah seorang pedagang kaki lima, Surono mengatakan, bahwa persaingan antara pedagang akan lebih sehat setelah produk usahanya memperoleh sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Saya lebih yakin waktu jualan dan tidak takut saingan dengan produk sejenis. Saya akan mengajak rekan sesama pedagang supaya produk olahannya disertifikasi halal, sehingga dalam proses jual beli lebih tenang dan nyaman, baik pedagang maupun konsumen,” tandasnya. (fel)