KAJEN - Petani Kabupaten Pekalongan usul ada Peraturan Daerah (Perda) Irigasi sehingga bisa menjadi payung hukum.
Hal itu dikemukakan Perwakilan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Kalijogo Daerah Irigasi (DI) Sragi saat beraudiendu bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pekalongan, kemarin.
Para petani mengeluh karena banyak kerusakan saluran tersier di Daerah Irigasi (DI) Sragi. Para petani mengeluh alasan tidak segera diperbaikinya saluran irigasi tersier yang rusak tersebut.
Padahal, para petani sangat menggantungkan keberadaan saluran irigasi yang baik, untuk dapat mempertahankan agar tanaman padinya dapat panen dengan baik. Apalagi, wilayah Sragi dan Kesesi tergolong zona ketahanan pangan.
Ketua Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Kalijogo Daerah Irigasi (DI) Sragi, Tangguh, mengatakan tidak adanya payung hukum yang kuat membuat penanganan perbaikan saluran tersier irigasi tidak dapat dikerjakan.
Sehingga pihaknya ingin mengklarifikasi sekaligus menanyakan lebih lanjut mengenai kebenaran hal tersebut.
''Kewenangan penanganan saluran irigasi sebelumnya ditangani Kementerian Pertanian (Kementan), ternyata dikembalikan lagi kepada Kementerian PUPR sejak 2019. Ini harusnya dibarengi dengan membuat aturan baru untuk segera diperbaiki dan diubah sesuai dengan kondisi saat ini,'' ujarnya.
Oleh karena itu, perubahan Perda merupakan sesuatu hal yang penting dan dirasa mendesak kebutuhannya.
Ia berharap agar segera adanya perubahan terhadap Perda Irigasi yang diyakini dapat memberikan dampak positif kepada para petani, khususnya yang berada di Daerah Irigasi (DI) Sragi.
Ditambahkannya, minimal payung hukum sudah tersedia agar usaha untuk perbaikan saluran irigasi akan dapat berlangsung lebih maksimal.
''Aturan Perda Irigasi baru ini nantinya akan berpengaruh terhadap hal-hal lainnya. Seperti penentuan aset maupun pemberian bantuan-bantuan kepada petani,'' kata dia.
Menurutnya, Daerah Irigasi Sragi mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi terkait kegiatan rehab saluran irigasi pada 2019 yakni pada saluran sekunder (saluran besar). Kegiatan ini bertujuan untuk peningkatan penguatan ketahanan pangan atau sektor pertanian.
Namun demikian, setelah rehab dilakukan pada saluran sekunder dan saluran primernya, ternyata memunculkan kendala baru yakni ada permasalahan pada saluran tersier.
''Hanya saja, saluran tersier ini kewenangannya ada pada para petani dan Pemda, namun selama ini banyak yang tidak diperhatikan keberadaaannya. Salah satu alasannya karena terkendala pada aturan,'' ucap dia.
Harapannya, dengan kemunculan Perda Irigasi yang baru nantinya, maka Pemda dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air akan lebih mengerti kewenangan dan tugas-tugasnya, sehingga akan memudahkan pelaksanaannya dalam perbaikan saluran irigasi,''imbuh dia.