KAJEN - Tunggakan pajak kendaraan di Kabupaten Pekalongan hingga kini mencapai Rp 51 miliar. Tunggakan tersebut dari 31 ribu sepeda motor roda dua maupun roda empat.
Hal itu dibenarkan Kepala Samsat Kabupaten Pekalongan, Bambang Hariyanto, di sela sela Operasi Terpadu Tertib Kendaraan Bermotor dan Penunggak Pajak Samsat Kabupaten Pekalongan' bersama Satlantas Polres Pekalongan dan Jasa Raharja di depan kantor Polsek Kajen, kemarin.
"Untuk saat ini total penunggak pajak di Kabupaten Pekalongan ada Rp 51 miliar dari 31 ribu kendaraan, baik roda dua maupun roda empat dan kebanyakan adalah roda dua,"terang Bambang.
Dikatakan Bambang, dalam survei yang dilakukan pihaknya, ada sejumlah faktor warga tidak membayar pajak kendaraannya. Salah satunya adalah jauhnya lokasi pembayaran pajak.
"Salah satu kendalanya malas membayar pajak, karena jauh, dan lain sebagainya. Oleh karena itu kita dekatkan, ada 13 titik pembayaran di seluruh Kabupaten Pekalongan berupa outlet dan kita melaksanakan kerja sama ke Badan Usaha Milik Desa berjumlah 19 titik," ungkapnya.
Dengan 13 titik itu, lanjut dia, warga bisa membayar pajak tahunan dengan membawa KTP dan STNK. Untuk itu pihaknya mendorong warga tertib membayar pajak karena uang hasil pajak dikembalikan lagi ke daerah untuk pembangunan.
"Di sisi lain di Jateng melaksanakan pembebasan denda pajak yang telat. Pembebasan denda mulai dari 28 Agustus sampai 30 September 2023. Ada juga pembebasan pokok pajak tahun kelima. Sehingga kalau pajak telat 7 tahun, hanya membayar 4 tahun. Ada juga pembebasan bea balik nama, sampai dengan tanggal 22 Desember 2023,"imbuh Bambang.
Sebelumnya, tim gabungan Satlantas Polres Pekalongan bersama Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah ( UPPD ) Samsat Pekalongan, Rabu (06/09/2023) menggelar razia di depan Polsek Kajen. Alhasil, puluhan kendaraan nunggak pajak terjaring dan Wajib Pajak (WP) langsung bayar pajak ditempat. (Yon)