PEKALONGAN - Pemerintah telah menetapkan bahwa usia resmi untuk menikah adalah 19 tahun untuk lelaki maupun perempuan. Meski begitu, belum banyak yang mengetahui terkait aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 ini.
Oleh karenanya, Kantor KUA Kecamatan Batang terjun langsung memberikan sosialisasi ke pelajar terkait aturan ini. Salah satunya melalui program Penyuluh dan Penghulu Mengajar, yang digelar di SMK Nusantara Batang, Senin (11/9/2023).
"Masih belum banyak yang tahu kalau baru boleh menikah di usia 19 Tahun. Harapan kami, dengan sosialisasi ini mereka jadi paham, dan bisa mempersiapkan fisik dan mental untuk menuju pernikahan," jelas Kepala KUA Kecamatan Batang, A Najib saat diwawancarai usai kegiatan.
Menurutnya, sosialisasi ini juga diharapkan untuk menekan angka pernikahan dini. Pasalnya angka pernikahan dini di Kecamatan Batang dari Tahun 2022 hingga September ini sejumlah 53 kasus.
Baca juga : Siap-siap Banyak Janda Baru, Sudah Ada 1.321 Pengajuan Perceraian di Batang Hingga September 2023
Baca juga : Ada Industrialisasi, BARA Siap Kawal Isu Lingkungan di Batang
"Dari data kami, sepanjang 18 bulan itu kami temukan 53 dispensasi nikah. Sehingga secara presentase hampir sekitar 5 persen pernikahan di KUA Batang, termasuk pernikahan dini. Tapi memang rata-rata masih di atas 17 Tahun," imbuhnya.
Program Penyuluh dan Penghulu Mengajar ini merupakan bagian dari Bina Remaja Usia Sekolah. Dimana di KUA Kecamatan Batang sendiri telah bekerja sama dengan dua lembaga pendidikan, yakni MAN Batang dan SMK Nusantara Batang.
Tak hanya sosialisasi terkait aturan pernikahan, dalam kesempatan ini juga dihadirkan materi lainnya. Seperti moderasi beragama, nasionalisme, fikih munakahat, serta membina keluarga sakinah. (nov)