Kalau Ada Masalah Jangan Buru-buru Ajukan Cerai ke PA

Kamis 23-01-2020,20:15 WIB

PEMBINAAN - Pembinaan Pra Nikah yang digelar di KUA Kecamatan Batang. NOVIA ROCHMAWATI

BATANG - Plt Kasi Binmas Islma Kemenag Batang, Slamet Siswadi mengimbau masyarakat yang punya masalah rumah tangga agar tidak terburu-buru ajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Menurutnya permasalahan yang ada Diharapkan untuk dicari solusinya dulu. Baik konsultasi ke orang terdekat, tokoh agama, ataupun bisa konsultasi ke penyuluh agama Kemenag Batang.

"Jadi jangan buru-buru ke Pengadilan Agama jika ada masalah rumah tangga. Ada baiknya jika dicarikan solusi dulu. Kami juga punya penyuluh agama yang bisa diajak konsultasi terkait masalah pernikahan. Jadi sebenarnya KUA itu juga bukan untuk urusan menikah saja, pasca menikah pun bisa untuk konsultasi dengan penyuluh agama," terang Slamet saat diwawancarai, Kamis (23/1).

Terkait dengan maraknya angka perceraian, pihaknya juga sudah mengantisipasi pengantin dengan memberikan pembekalan pra nikah. Baik pembekalan secara mandiri, ataupun dengan pembekalan tatap muka 16 jam pelajaran. Dimana tahun 2019 kemarin pihaknya sudah menyelenggarakan bimbing pra nikah sebanyak 16 angkatan.

"Sebenarnya kami juga sudah mengupayakan agar para cantin bisa membina rumah tangga dengan baik. Makanya kami gelar pembinaan juga baik mandiri, dimana setiap cantin diberikan pembinaan langsung oleh penyuluh agama. Ataupun bimbingan selama 16 jam pelajaran dimana cantin diberikan bekal tak hanya dari masalah agama saja, tapi juga terkait kesehatan dan parenting serta lainnya," imbuh Slamet.

Ditambahkan, bahkan pihaknya juga menggelar sosialisasi pra nikah untuk remaja dan pelajar. Hal ini dilakukannya untuk mencegah angka pernikahan dini. Dimana pernikahan dini juga bisa menjadi alasan kurang siapnya mental cantin dalam membina rumah tangga.

"Kami juga gelar sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren. Untuk memberikan mereka wawasan pernikahan. Sehingga mereka nantinya bisa siap dan bisa menikah bila sudah sesuai dengan umurnya. Sesuai dengan kesehatan reproduksi mereka dan juga kesiapan mental mereka, dan juga dari sisi finansial. Dan bisa mencegah dan membatasi diri dari pacaran, dan zina sebelum menikah," pungkasnya. (Nov)

Tags :
Kategori :

Terkait