Suhartono Dilantik jadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Kebonrowopucang, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia

Selasa 28-11-2023,09:23 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

KAJEN - Suhartono dilantik jadi Kepala Desa Antar Waktu Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq resmi melantik dan mengambil sumpah janji Suhartono sebagai Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Rowopucang masa jabatan 2023 – 2025. Upacara pelantikan digelar di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Senin, 27 November 2023.

Pelantikan dihadiri Ketua Dekranasda Kabupaten Pekalongan Ashraff Abu, sejumlah kepala OPD, camat beserta unsur Forkopimcam Karangdadap, seluruh kepala desa se-Kecamatan Karangdadap, ketua BPD Desa Kebonrowopucang beserta pengurusnya, dan unsur PKK.

Dalam sambutannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyampaikan harapannya agar kepala desa (kades) baru dapat menjalankan pemerintahan sesuai aturan, membangun desa dengan baik, dan menjalin komunikasi efektif dengan Bupati serta pihak kecamatan.

Baca juga:108 Personel Amankan Pilkades PAW Desa Kedungkebo, Nur Sani Akhirnya Terpilih jadi Kades PAW Kedungkebo

Bupati juga menekankan pentingnya kades yang adil, merangkul semua masyarakat tanpa diskriminasi. 

"Pesan saya, jadilah orang tua yang benar-benar adil untuk masyarakat. Kades adalah orang tua desa yang tidak boleh memilih, harus mencintai anaknya tanpa membeda-bedakan," tegas Bupati.

Kades Antar Waktu Desa Kebonrowopucang, Suhartono menyampaikan rasa syukur, terima kasih, dan kesiapannya mengemban tanggung jawab besar dari warga desa. Ia berjanji untuk bekerja keras dan berkomitmen mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Desa Kebonrowopucang.

"Terima kasih atas kepercayaan warga desa Kebonrowopucang. Saya siap mendukung program Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan sangat mengharapkan dukungan, saran, masukkan, dan bimbingan dari Bupati dan semua pihak pemerintah kabupaten dan kecamatan untuk keberlangsungan pembangunan di Desa Kebonrowopucang ini," ujar dia. 

Kategori :