Fraksi PDI Perjuangan Setujui 3 Raperda jadi Perda, Berharap Bisa Bermanfaat untuk Masyarakat

Rabu 29-11-2023,20:49 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Hadi Waluyo

Dalam kontek lokal sering kali pemanfaatan jalan keluar dari fungsi utamanya, yaitu untuk penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan, baik kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan/atau kegiatan yang bersifat pribadi (hajatan). Yang mengakibat penggunaan ruas jalan sebagian atau seluruhnya untuk kegiatan kemasyarakatan tersebut sering menyebabkan kemacetan atau terhambatnya kelancaran Lalu Lintas jalan, termasuk terjadinya kecelakaan, serta timbulnya biaya ekonomi tinggi terhadap distribusi barang dan jasa di daerah.

Hal ini merupakan pemandangan yang acapkali terjadi ketika penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan dilaksanakan di jalan. Dengan kondisi seperti tersebut, mengakibatkan pengguna jalan tidak dapat menggunakan jalan sebagaimana mestinya untuk lalu lintas dimaksud. Sehingga karena adanya gangguan/hambatan atas jalan dengan hadirnya Perda tentang Penyelenggaraan Jalan ini dapat mengendalikan dan meminimalisir hal-hal yang dapat menganggu fungsi utama jalan.

Kategori :