Kepsek Boleh pakai Dana BOS untuk Belanja secara Online Rp 200 Juta

Kamis 21-11-2019,20:19 WIB

Kepala sekolah boleh pakai dana BOS untuk belanja barang secara online. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Para kepala sekolah (kepsek) kini bisa bernapas lega karena boleh berbelanja barang pakai dana BOS secara online, maksimal Rp 200 juta.

Kebijakan itu lantaran banyak kepsek yang takut membelanjakan dana pendidikan. Selain itu, kepsek tidak diberikan kebebasan memilih toko mana yang bisa mereka beli untuk kebutuhan sekolah. Mereka hanya bisa belanja barang di pusat.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ade Erlangga mengatakan, penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa sekolah melalui dana BOS, telah dimulai pada 2016 dengan model e-purchasing untuk sekolah.

Baca Juga:

Anggaran Program Digitalisasi Sekolah dari Dana BOS

Dalam eksekusinya, Kemendikbud bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui proses katalog elektronik.

Menurut Ade, kinerja katalog elektronik Buku Kurikulum 2013 tergolong memuaskan. Tercatat 43 ribu sekolah melakukan pengadaan Buku Kurikulum 2013 untuk 35 juta eksemplar buku dengan tingkat efiseinsi harga mencapai 20 persen.

Langkah awal tersebut menghasilkan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan BOS.

Pembelanjaan yang dilakukan sekolah lebih efisien dan tata kelola berjalan lebih baik dengan semua transaksi dilakukan di atas meja.

Dengan modal kisah sukses katalog elektronik Kemendikbud dan LKPP merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa (PBJ) di sekolah lewat platform SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) yang Agustus 2019 resmi diluncurkan.

Platform SIPLah merupakan sistem elektronik yang menggaet penyedia pasar daring (e-market place) sehingga dapat mempermudah proses PBJ oleh sekolah.

"Sejak diluncurkan pada Agustus 2019, kinerja SIPLah terlihat cukup baik di mana 13 ribu sekolah yang belanja online dengan nilai transaksi Rp 1,7 triliun. Dengan 107 ribu toko, 600 ribu barang," terang Ade di Jakarta, Kamis (21/11).

Dia menargetkan sampai akhir tahun ini ada 34 ribu sekolah yang bisa menggunakan sistem ini. Sampai saat ini ada 219 ribu sekolah tersebut di seluruh Indonesia. Pemerintah berupaya seluruh sekolah bisa menerapkan SIPLah.

Dia menyebutkan, melalui SIPLah tatakelola keuangan sekolah lebih baik. Sebab, dokumentasi elektronik setiap transaksi, sehingga meringankan beban administrasi pengadaan barang/jasa sekolah. Keberadaan data transaksi juga menjadikan proses pemantauan lebih mudah.

Kemudian, peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan semua transaksi terjadi di atas meja. Hal ini dapat meminimalisasi modus pengadaan fiktif.

Tags :
Kategori :

Terkait