Bagaimana Hukumnya Jika Ada Seseorang yang Berhutang Namun Tidak Mampu Membayar? Begini Jawaban Gus Baha

Jumat 05-01-2024,22:02 WIB
Reporter : malikha
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagaimana hukumnya bagi orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayar?

KH Ahmad Bahauddin Nursalim ataupun yang akrab disapa Gus Baha memberikan penjelasan sebagai jawabannya berkaitan hal tersebut.

Masalah utang memanglah harus buat dibayar.

Apalagi saking pentingnya walaupun telah wafat, hutang tetap akan dihisap.

Dalam tausyiah, Gus Baha memberikan penjelasan bagi orang yang mempunyai utang namun tidak mampu membayar.

Begitulah kenapa masalah hutang tidak boleh disepelekan oleh siapapun juga.

Lalu bagaimana bila tidak ada kesanggupan untuk membayar hutang dalam hal ini yang tidak mampu membayar?

Dikutip dari kanal YouTube El Yeka, ikuti ulasannya berikut ini:

Gus Baha memberikan solusi tentanh hal tersebut.

“Misalnya di dunia kamu memiliki hutang yang banyak, entah buat kebaikan ataupun buat yang lain, pokoknya hutang banyak terus mau tobat,” ungkap Gus Baha.

"Saya ajari kamu mungkin dimaafkan itu kecil saat hutang banyak, walaupun saat wafat ditanya ‘yang memiliki salah kamu ampuni ya, jika memiliki hutang dibebaskan ya’,” sambung Gus Baha.

Gus Baha memberikan solusi permasalahan tentang hutang yang tidak dapat terbayar, asalkan yang berhutang ialah kekasih Allah ataupun orang yang benar-benar sholeh.

“Nah, triknya begini, ini terdapat di hadist shahih. Yang berarti Kamu jadi kekasih Allah dahulu jadi orang benar dahulu

“Hutangmu jika bisa dibayar, jika terpaksa tidak bisa bayar ya bagimana lagi memang gak bisa bayar kok,” ucap dia

Gus Baha pula memberikan contoh saat terpaksa wajib menjual rumah untuk membayar hutang.

Kategori :