Pinjol Dosa Modern, Santri Gus Baha Harus Tahu Ini!
Pinjol Dosa Modern, Santri Gus Baha Harus Tahu Ini!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Di era serba digital seperti sekarang, kemudahan akses ke pinjaman online atau pinjol menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Cukup dengan KTP dan smartphone, uang jutaan rupiah bisa langsung masuk ke rekening dalam hitungan menit. Tapi di balik kemudahan itu, ada jebakan besar yang mengintai: pinjol dosa modern yang bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam kesulitan dunia dan akhirat.
Sebagai santri atau pengikut ulama seperti Gus Baha, yang dikenal dengan pemahaman mendalam tentang Al-Qur’an dan kehidupan Islami, penting bagi kita untuk memahami bahwa kemudahan bukan selalu berkah.
Terutama ketika hal itu menjurus pada praktik yang merugikan, menindas, bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
BACA JUGA:Bikin Resah, Pinjaman Online Meresahkan Banyak Kalangan Masyarakat
BACA JUGA:Dampak Pinjaman Online Bagi Gen Z, Kalian Wajib Tahu!
Apa Itu Pinjol dan Mengapa Disebut Dosa Modern?
Pinjaman online (pinjol) adalah layanan peminjaman uang berbasis aplikasi atau situs yang menawarkan dana cepat dengan proses sederhana. Namun, banyak di antaranya terutama yang ilegal mematok bunga yang mencekik, denda yang tidak manusiawi, serta praktik penagihan yang mengandung unsur kekerasan dan aib.
Disebut dosa modern karena:
1. Mengandung Riba
Mayoritas pinjol memungut bunga yang sangat tinggi. Dalam Islam, riba termasuk dosa besar yang disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Bahkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 275–279, Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap pelaku riba.
2. Menjerumuskan ke Dalam Kesengsaraan
Banyak orang yang awalnya hanya meminjam 1 juta rupiah, tapi akhirnya harus membayar 3–4 juta karena bunga dan denda. Mereka lalu meminjam dari pinjol lain untuk menutup utang sebelumnya. Ini adalah jeratan utang yang merusak akhlak dan akidah, karena orang akan rela berbohong, menipu, bahkan mencuri demi membayar utangnya.
3. Mengakses dan Menyebar Data Pribadi
Aplikasi pinjol sering meminta akses ke kontak dan galeri HP. Jika seseorang telat membayar, mereka akan menyebarkan informasi ke semua kontak, menyebabkan malu dan tekanan sosial. Ini termasuk dalam dosa ghibah dan fitnah dalam perspektif syariat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
