Disway award
iklan banner Honda atas

Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia? Yuk Simak!

Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia? Yuk Simak!

Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia Yuk Simak!-freepik.com-

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Penting untuk memahami bagaimana sebenarnya hukum pinjol ilegal di Indonesia. Fenomena pinjaman online atau pinjol berkembang sangat pesat di Indonesia.

Namun, di balik kemudahan dan kecepatan proses yang ditawarkan, marak pula praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat. Tak sedikit warga yang akhirnya terjerat utang berbunga tinggi, diteror oleh debt collector, hingga mengalami tekanan psikologis berat. 

BACA JUGA:Bikin Resah, Pinjaman Online Meresahkan Banyak Kalangan Masyarakat

BACA JUGA:Dampak Pinjaman Online Bagi Gen Z, Kalian Wajib Tahu!

Apa Itu Pinjol Ilegal?

Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka biasanya menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat rumit, seperti tanpa BI Checking, cukup KTP saja, dan bisa cair dalam hitungan menit.

Namun di balik itu, mereka menetapkan bunga yang sangat tinggi, denda keterlambatan yang tidak masuk akal, serta metode penagihan yang cenderung melanggar hukum dan etika.

BACA JUGA:Ini Dia Risiko Pinjaman Online, Warga Pekalongan Wajib Tahu!

BACA JUGA:Bahaya Pinjaman Online, Gen Z Wajib Hindari Ini!

Dasar Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia

Indonesia sebenarnya memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur layanan keuangan termasuk pinjaman online. Berikut adalah beberapa payung hukum yang bisa digunakan untuk menindak pinjol ilegal:

1. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK

OJK memiliki kewenangan untuk mengawasi kegiatan jasa keuangan, termasuk fintech lending. Pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK otomatis dianggap ilegal. OJK juga memiliki kewenangan untuk memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal.

2. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi korban, melakukan ancaman, atau penipuan secara digital dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE. Termasuk pasal mengenai pencemaran nama baik, pengancaman, serta penyalahgunaan data pribadi.

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: