Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia? Yuk Simak!
Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia Yuk Simak!-freepik.com-
Kirimkan aduan melalui kontak resmi OJK atau melalui situs [konsumen.ojk.go.id](https://konsumen.ojk.go.id). Sertakan bukti seperti tangkapan layar, riwayat transaksi, dan nomor kontak penagih.
2. Laporkan ke Polisi
Jika terdapat unsur ancaman, pemerasan, atau penyebaran data pribadi, kalian bisa langsung melapor ke polisi.
3. Laporkan ke Kominfo
Kominfo akan membantu memblokir situs atau aplikasi pinjol ilegal.
4. Minta Bantuan LBH
Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi perlindungan konsumen dapat membantu kalian secara gratis untuk pendampingan hukum.
BACA JUGA:Tabel Angsuran Mandiri 2025: Panduan Lengkap Cek Cicilan Sebelum Ajukan Pinjaman
BACA JUGA:Tabel Angsuran Bank Mandiri Umum: Panduan Lengkap Sebelum Mengajukan Pinjaman
Tips Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
- Cek Legalitas Pinjol di situs resmi OJK ([www.ojk.go.id](http://www.ojk.go.id)).
- Hindari tawaran pinjaman lewat SMS atau WhatsApp.
- Jangan mudah menyerahkan data pribadi.
- Waspadai bunga tinggi dan sistem pembayaran yang tidak transparan.
- Gunakan pinjaman dari lembaga resmi seperti bank atau koperasi.
BACA JUGA:Kode Promo Gojek Mei 2025: Diskon Gila-Gilaan GoRide, GoFood dan GoSend yang Bikin Hemat Maksimal!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

