Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia? Yuk Simak!
Bagaimana Sih Hukum Pinjol Ilegal di Indonesia Yuk Simak!-freepik.com-
Praktik pemaksaan, pengancaman, dan penagihan yang tidak manusiawi bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP. Bahkan beberapa pelaku bisa dijerat pasal penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan.
4. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022
Peraturan ini mengatur tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Di dalamnya tertulis jelas standar operasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pinjaman online legal, termasuk soal suku bunga, tata cara penagihan, dan perlindungan konsumen.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri untuk Karyawan: Panduan Lengkap 2025
BACA JUGA:Begini Cara Dapat Pinjaman Resmi di Aplikasi DANA Tanpa KTP dan Slik OJK yang Bisa Kamu Coba
Sanksi Bagi Pelaku Pinjol Ilegal
Pelaku usaha pinjol ilegal dapat dikenai berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana, antara lain:
- Pemblokiran situs atau aplikasi oleh OJK dan Kominfo.
- Denda administratif yang jumlahnya cukup besar.
- Hukuman pidana penjara bila terbukti melakukan pemerasan, pengancaman, penipuan, atau pelanggaran data pribadi.
- Penyitaan aset oleh pihak berwenang.
Pada beberapa kasus, kepolisian juga telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal yang mengoperasikan ratusan aplikasi dari luar negeri dan meneror masyarakat secara brutal.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri 2025: Adakah update terbaru?
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri: Bagaimana Syarat dan Simulasi Cicilannya? Yuk Simak!
Perlindungan Hukum bagi Korban
Jika kalian adalah korban pinjol ilegal, jangan takut untuk melapor. Berikut langkah-langkah yang bisa diambil:
1. Laporkan ke OJK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

