Disway award
iklan banner Honda atas

Pinjol Adalah Jebakan! Kenali Modusnya!

Pinjol Adalah Jebakan! Kenali Modusnya!

Pinjol Adalah Jebakan! Kenali Modusnya!-freepik.com-

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Artikel ini akan membahas bagaimana pinjol bisa menjadi perangkap berbahaya, serta cara mengenali modus jebakan yang sering dipakai oleh aplikasi pinjol.

Di era digital ini, kemudahan mengakses pinjaman uang hanya lewat smartphone menjadi hal yang sangat menarik bagi banyak orang.

Pinjaman online atau pinjol menawarkan proses cepat, syarat ringan, dan pencairan dana instan. Tapi di balik semua itu, ada sisi gelap yang wajib kalian pahami: pinjol adalah jebakan!

Banyak masyarakat, terutama generasi muda dan kelompok ekonomi menengah ke bawah, tergoda untuk mengambil pinjol tanpa mengetahui konsekuensi berat di belakangnya.

Jadi, pinjol bisa jadi cara mudah mendapatkan dana segar, namun dibaliknya membawa konsekuensi yang bisa merugikan. Sehingga kita harus mengenali modus jebakan yang sering dipakai oleh aplikasi pinjol.

BACA JUGA:Bikin Resah, Pinjaman Online Meresahkan Banyak Kalangan Masyarakat

BACA JUGA:Dampak Pinjaman Online Bagi Gen Z, Kalian Wajib Tahu!

Mengapa Pinjol Adalah Jebakan?

1. Iming-iming Proses Cepat dan Mudah

Aplikasi pinjol sering mempromosikan kemudahan dalam proses pengajuan: cukup KTP, isi data, dan dana cair dalam 5 menit. Padahal, di balik kecepatan itu tersimpan bunga tinggi, denda besar, dan risiko akses data pribadi.

2. Bunga yang Tak Masuk Akal

Banyak pinjol ilegal mengenakan bunga harian yang bisa mencapai 2–4%. Dalam satu bulan, bunga pinjaman bisa mencapai 60% lebih. Ini sangat membebani peminjam, dan membuat utang sulit dilunasi. Inilah yang membuat pinjol menjadi jerat utang yang sangat dalam.

3. Pola Gali Lubang Tutup Lubang

Karena tagihan pinjol sulit dibayar, banyak orang memilih untuk meminjam dari aplikasi pinjol lain demi menutup pinjaman sebelumnya. Akibatnya, mereka terjebak dalam siklus utang yang makin tak terkendali. Ini adalah salah satu modus jebakan paling umum.

4. Akses Data Pribadi dan Teror

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: