Waspada Bunga Mencekik Pinjol! Begini Caranya!
Waspada Bunga Mencekik Pinjol! Begini Caranya!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Di era serba digital, pinjaman online (pinjol) semakin menjamur dan mudah diakses. Cukup dengan KTP dan ponsel, dana bisa langsung cair ke rekening hanya dalam hitungan menit.
Namun, di balik kemudahannya, ada bahaya besar yang sering luput disadari banyak orang, terutama mereka yang sedang terdesak kebutuhan dana: bunga mencekik pinjol.
Tanpa sadar, seseorang yang awalnya hanya ingin meminjam Rp1 juta bisa berakhir harus membayar lebih dari Rp3 juta hanya dalam waktu sebulan.
Kenapa? Karena sistem bunga dan denda yang tidak transparan dan sangat tinggi. Artikel ini akan mengupas tuntas soal bunga mencekik pinjol dan bagaimana cara menghindarinya.
BACA JUGA:Bahaya Pinjaman Online, Gen Z Wajib Hindari Ini!
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri untuk Karyawan: Panduan Lengkap 2025
Apa Itu Bunga Mencekik Pinjol?
Secara sederhana, bunga adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh peminjam sebagai imbal jasa atas dana yang dipinjam. Dalam pinjol, bunga biasanya dihitung per hari, bukan per bulan seperti di bank.
Contohnya, banyak pinjol ilegal menetapkan bunga 1%–4% per hari. Artinya, kalau kalian pinjam Rp1 juta dan bunga 3% per hari, maka dalam 30 hari, kalian harus membayar bunga sebesar Rp900.000—hampir sama dengan pokok pinjaman. Dan itu belum termasuk denda keterlambatan!
Inilah yang dimaksud dengan bunga mencekik pinjol jumlahnya tidak manusiawi dan bisa membuat keuangan peminjam hancur dalam waktu singkat.
BACA JUGA:Begini Cara Dapat Pinjaman Resmi di Aplikasi DANA Tanpa KTP dan Slik OJK yang Bisa Kamu Coba
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Bank Mandiri 2025: Adakah update terbaru?
Banyak Bunga Tinggi Jebakan Pinjol
Beberapa alasan pinjol (terutama yang ilegal) memberlakukan bunga tinggi antara lain:
- Minimnya regulasi bagi pinjol ilegal
- Tidak ada mekanisme penilaian risiko kredit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

