Kewenangan BPBD Terbatas, Komisi C DPRD Kota Pekalongan Ingin Rapat Bersama Lintas OPD

Selasa 14-01-2020,20:00 WIB

*Soal Penanggulangan Bencana

RAPAT KERJA - Komisi C DPRD Kota Pekalongan menggelar rapat kerja bersama BPBD. Komisi C menilai kewenangan BPBD sangat terbatas sehingga berencana menggelar rapat bersama lintas OPD. DOK SETWAN

KOTA PEKALONGAN - Komisi C DPRD Kota Pekalongan ingin menggelar rapat bersama terkait penanggulangan bencana dengan seluruh OPD terkait. Hal itu setelah dalam rapat kerja bersama BPBD, Selasa (14/1/2020), Komisi C melihat adanya keterbatasan kewenangan BPBD dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana.

Dalam rapat kerja, beberapa anggota Komisi C menyampaikan sejumlah permasalahan diantaranya penanganan rumah roboh, penanganan bangunan di atas irigasi, hingga persoalan operasional pompa yang berkaitan dengan banjir. Namun dari masalah-masalah itu, BPBD menyatakan tak memiliki kewenangan penuh dalam penyelesaiannya.

"Penanggulangan bencana ini ada kaitan dengan OPD lain seperti Dinsos, Dinperkim, DPU-PR hingga DLH dan Dinkes. Sehingga kami ingin menggelar rapat kerja bersama dengan BPBD dan seluruh OPD terkkait untuk menggali bagaimana mekanisme dalam penanggulangan jika terjadi bencana di Kota Pekalongan," tutur Ketua Komisi C, Makmur S Mustofa.

Melalui raker bersama, dia berharap dapat diperjelas bagaimana mekanisme dan kewenangan terkait bencana yang terjadi. Sehingga tidak ada lagi saling lempar tugas dan kewenangan.

Dalam rapat kerja, anggota Komisi C, Saprudin juga sempat mempertanyakan apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan BPBD. Sebab beberapa masalah terkait kebencanaan yang sempat disampaikan hampir sebagian besar bukan merupakan kewenangan BPBD. "Saya tanya dulu apa saja tugas BPBD sehingga jangan sampai nanti apa yang ditanyakan ini ternyata tidak menjadi kewenangan BPBD," ujarnya.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Komisi C, Nashrullah. Dia sebelumnya sempat menyampaikan permasalahan yang terjadi di wilayah Pringrejo mulai dari sungai yang dipenuhi enceng gondok dan bangunan liar di atas saluran yang membuat air tak bisa mengalir. Namun dua masalah itu bukan murni kewenangan BPBD. "Jadi ini sebenarnya kewenangan siapa dan harus kemana kami menyampaikan," katanya.

Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Radar Pekalongan (@radarpekalongan) pada 13 Jan 2020 jam 9:17 PST

Anggota lainnya, Faisol Khanan juga sempat menyampaikan terkait adanya rumah roboh di wilayah Pasirkraton Kramat. Peristiwa terjadi sejak tahun lalu namun hingga saat ini belum ada penanganan serius.

Terkait pertanyaan-pertanyaan itu, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekalongan, Saminta menjelaskan beberapa kewenangan dan tugas BPBD. Dia juga menjelaskan bahwa untuk beberapa masalah, memang tidak menjadi kewenangannya seperti rumah pompa yang menjadi kewenangan DPU-PR, juga terkait bangunan di atas saluran yang menjadi kewenangan Satpol PP.

"Untuk rumah roboh, memang kami hanya bertugas melaporkannya dan anggarannya nanti dari Dinsos P2KB. Secara administrasi, laporan peristiwa harus lengkap agar tidak menjadi permasalahan nantinya," tandas Saminta.(nul)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini