KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar, Rabu, 17 Januari 2024.
Bawaslu menerjunkan dua tim yang disebar untuk menertibkan APK melanggar di 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
Berdasarkan pantauan Radar, tim Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Pekalongan tampak menyisir sepanjang jalan utama Kajen - Karanganyar, Rabu pagi tadi.
Di beberapa titik di jalur utama itu, tim menemukan beberapa alat peraga kampanye dan bendera partai yang melanggar aturan. Yang paling mencolok, APK dan bendera partai tersebut dipaku di pohon di tepi jalan.
Baca juga:Bawaslu Kabupaten Pekalongan Temukan 2.892 Pelanggaran APK, Atribut Akan Ditertibkan
Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Pekalongan sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri APK yang melanggar sampai tanggal 16 Januari 2024. Sebab, Bawaslu akan melakukan penertiban APK melanggar aturan pada tanggal 17 Januari 2024.
"Sesuai dengan imbauan yang dua kali sudah kami sampaikan kepada LO, kami akan melakukan penertiban tanggal 17 Januari 2024. Kami sudah ngasih surat imbauan untuk melakukan penertiban secara mandiri sampai tanggal 16 Januari 2024," kata dia.
Disebutkan, per tanggal 16 Januari 2024, dari hasil inventarisir yang dilakukan jajarannya ada sebanyak 2.892 APK yang melanggar.
"Ada yang ditempel di tiang listrik, tiang lampu, tiang Telkom, dipaku di pohon, dipasang di jembatan juga ada. Itu menyalahi perda dan perbupnya," kata dia.
Baca lagi:3.977 APK Langgar Aturan Ditertibkan Bawaslu Batang
Dalam penertiban APK itu, Bawaslu membagi dua tim. Tim pertama menyisiri sepanjang wilayah Karanganyar, Wonopringgo, Tirto, Karangdadap, Talun dan Doro. Tim dua bergerak di wilayah Kajen, Kesesi, Sragi, Siwalan, Wiradesa, Wonokerto dan Bojong.
"Kita serentak hari ini bergerak di 19 kecamatan. Panwascam, PKD, koordinasi dengan kasi trantib dan Satpol PP serta Polsek dan Koramil. Kalau hari ini belum clear ya nanti yang PKD dan Panwascam untuk menertibkannya," kata dia.
Kabid Tibum Tramas Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Sunarso menambahkan, adanya pelanggaran pemasangan APK akan dilakukan penertiban sesuai Perda Tibum Nomor 2 Tahun 2012.
“Semua yang melanggar akan kita tertibkan bersama-sama. Seperti APK yang dipasang melintas di atas jalan, dipaku di pohon, di jembatan atau fasilitas umum lainnya yang tak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)