Kontroversi Disertasi Hubungan Seks Nonnikah UIN Sunan Kalijaga

Selasa 03-09-2019,17:17 WIB

Disertasi Abdul Aziz, mahasiswa Doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital' menjadi kontroversi dan bahan pemberitaan sejumlah media beberapa hari terakhir.

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. (Tirto.id)

Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, pihak UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta membuat klarifikasi dengan mengadakan konferensi pers pada Jumat pekan lalu (30/8/2019); atau, dua hari setelah Abdul Aziz mempertahankan disertasinya di depan penguji.

Dalam surat undangan yang dipublikasikan pihak kampus dan ditandatangani Rektor UIN Yogya Yudian Wahyudi, ada dua judul pemberitaan yang dinilai mereka "agak menyimpang" sehingga perlu diklarifikasi.

Dua judul berita media daring yang disebutkan adalah "Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat" dan "Disertasi: Hukum Islam Lindungi Seks di Luar Nikah".

Berdasarkan data yang dilansir Tirto.id, judul berita yang terakhir itu tayang pada Jumat (30/8/2019) pukul 07.30, kemudian diubah judulnya pada pukul 14.15 menjadi "Disertasi Hubungan Intim Boleh Tanpa Nikah Lolos di UIN Yogya."

Pihak UIN Yogya menghadirkan ketua sidang, promotor, dan penguji disertasi Abdul Aziz untuk memberikan klarifikasi kepada media. Setidaknya ada tujuh orang yang hadir dan memberikan pernyataan.

Abdul Aziz, mahasiswa program Doktor IAIN. Photo :

tvOne

Di antaranya Profesor Yudian Wahyudi sebagai Ketua Sidang sekaligus Rektor UIN Yogya; Profesor Khoirudin Nasution dan Sahiron selaku promotor; dan empat penguji, yakni Agus Moh. Najib, Samsul Hadi, Profesor Euis Nurlailawati, dan Amatul Qibtiyah.

'Berbahaya dan Bisa Meruntuhkan Negara'

Ketua Sidang penguji Yudian Wahyudi mengatakan jika konsep Milk Al-Yamin sebagaimana pandangan Muhammad Syahrur diterapkan di Indonesia, menurutnya, malah akan menghancurkan negara. Dalam pemikiran Syahrur, hubungan seks di luar pernikahan dengan batasan tertentu tidak melanggar syariat Islam.

Konsep itu, kata Yudian, berbahaya bila diterapkan di Indonesia karena akan menjadi legitimasi seks di luar pernikahan yang sah.

"Itu sangat berbahaya kalau dilegalkan, sebetulnya itu meruntuhkan negara dari dalam. Itu harus diingat karena [dengan konsep itu] kami harus merombak, meruntuhkan negara dengan cara melegalkan perkawinan yang tanpa syarat. Ini berarti negara akan hancur. Maka, kami menganggap ini persoalan serius," kata Yudian.

Menurutnya, negara pertama kali dibangun dari keluarga, sehingga jika Indonesia berlandaskan pendapat Profesor Teknik Sipil Emeritus di Universitas Damaskus itu, akan menimbulkan masalah sosial.

"Nanti dia ganti [pasangan hubungan seksual] lagi, ganti lagi. Nanti yang kena AIDS berapa? Nanti yang jadi anak terlantar berapa? Tidak bisa sekolah berapa?" katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait