Kontroversi Disertasi Hubungan Seks Nonnikah UIN Sunan Kalijaga

Selasa 03-09-2019,17:17 WIB

Pun bagi perempuan yang dinikahi secara ilegal hanya untuk kepuasan seksual, tidak diperhatikan lebih jauh soal hak anak dan perempuan tersebut.

Untuk itu, sesuai kritik dan saran dari penguji, Ketua Sidang Penguji Yudian Wahyudi mengatakan draf disertasi yang diujikan pada 28 Agustus 2019 itu harus direvisi.

Dan, menurut Yudian, jika memang masyarakat menerima dan menerapkan pandangan Syahrur tentang Milk Al-Yamin, ia harus ditambah akad nikah, wali, saksi, dan mahar.

Konsekuensinya, jika itu diberlakukan di Indonesia, harus mendapatkan legitimasi dari ijtima. Artinya, dalam konteks Indonesia, ia perlu menerima usulan melalui Majelis Ulama Indonesia, lalu dikirim ke DPR agar disahkan menjadi undang-undang.

"Tanpa proses ini, pendapat Syahrur tidak dapat diberlakukan di Indonesia," kata Yudian.

Disertasi Mendapatkan Nilai Sangat Memuaskan

Di tengah kontroversi dan kritik-kritik itu, tim penguji memberi penilaian sangat memuaskan atas disertasi Abdul Aziz. Dosen UIN Surakarta itu berhasil mempertahankan disertasinya dan memperoleh gelar doktor.

Sahiron, promotor disertasi, menilai Abdul Aziz telah melakukan kerja penelitian dengan baik, salah satunya berhasil mendeskripsikan objek penelitian tentang pemikiran dan penafsiran Syahrur dengan membaca buku dan sumber lain.

Abdul Azi mampu mengeksplorasi dan mendeskripsikan pandangan Syahrur dengan baik, ujar Sahiron.

"Lalu dia [Aziz] sudah berusaha tidak sekadar eksplanatori tetapi juga analisis kritik. Mengkritik Muhammad Syahrul dari sisi linguistiknya, dari sisi pendekatan gender dan seterusnya sudah dilakukan, meskipun menurut saya belum sempurna," katanya.

"Secara akademik, dari deskripsi, analisis, sampai kritik, sudah masuk di dalamnya, meskipun tidak sampai cumlaude. Nilai disertasi kita gabungkan dengan nilai kuliahnya. Akumulasinya sangat memuaskan," tambahnya.

Abdul Aziz: Gelisah atas Kriminalisasi Zina

Abdul Aziz menjelaskan latar belakang ia mengkaji pandangan Syahrur soal seks di luar nikah karena ia melihat fenomena yang mengerikan atas kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual.

"Contohnya perajaman di Aceh karena zina," kata Aziz kepada Tirto, pekan lalu.

Tags :
Kategori :

Terkait