Kontroversi Disertasi Hubungan Seks Nonnikah UIN Sunan Kalijaga

Selasa 03-09-2019,17:17 WIB

Selain itu, ia menyebut contoh peristiwa di Ambon di mana ada seorang anggota Laskar Jihad yang dihukum mati karena dianggap zina. Hal ini, menurutnya, tidak lepas dari stigma hubungan seksual di luar pernikahan.

"Dari situlah saya merasa ada kegelisahan intelektual untuk mengangkat tema yang berkaitan dengan konsep seksualitas manusia. Betulkah sekejam itu hukuman bagi manusia yang melakukan hubungan seksual nonmarital?"

Secara normatif, hubungan seks di luar nikah dianggap dosa besar. Hal itu, menurutnya, karena doktrin hukum Islam bahwa hubungan seksual tanpa pernikahan adalah kejahatan.

Aziz mengatakan memang secara fikih, zina dilarang sejak lama. Tetapi, ia ingin meneliti lebih jauh dari sumber Alquran maupun assunah.

"Sumber stigmatisasi dari kriminalisasi hubungan seksual nonmarital adalah dari pelarangan hubungan dalam hukum Islam, itu dalam fikih. Lalu, saya mencoba mencari apakah betul dari sumber Alquran-assunah itu begitu?" katanya.

"Nah, saya temukan di konsep Milk Al-Yamin, Syahrur, ternyata ada peluang untuk menjustifikasi hubungan seksual nonmarital sesungguhnya boleh halal secara sumber hukum Islam, yaitu Alquran," tambahnya. (Tirto.id)

Tags :
Kategori :

Terkait