RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Pedagang pasar di Kota Pekalongan menolak kenaikan retribusi yang mulai diberlakukan awal tahun 2024. Mereka menyatakan keberatan dengan besaran kenaikan retribusi yang mencapai 70 hingga 100 persen.
Atas kondisi tersebut, perwakilan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar melakukan audiensi bersama Wali Kota dan DPRD Kota Pekalongan, Rabu (17/1/2024).
Ketua Paguyuban Pasar Podosugih Kota Pekalongan, M. Hadiwanto mengatakan, sebagian besar pedagang di Kota Pekalongan menolak adanya kenaikan tersebut.
Menurutnya, besaran kenaikan dinilai tidak sesuai. Apalagi, kondisi pasar saat ini tengah sepi karena daya beli masyarakat yang menurun, ditambah menjamurnya minimarket modern membuat kondisi pedagang kesulitan.
Selain itu, kenaikan retribusi pasar belum pernah disosialisasikan kepada pedagang. "Saya terus terang kaget ketika awal Januari 2024 ini tiba-tiba naik tarifnya begitu besar. Sebagai contoh, kami yang memiliki toko di Pasar Podosugih, sebelumnya di Tahun 2023 dikenai retribusi Rp3.600 per hari, sekarang dengan adanya aturan baru di Tahun 2024 ini menjadi Rp7.200. Artinya, naiknya terlalu signifikan," tutur pria yang akrab disapa Wawan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya bersama para pedagang pasar tradisional lain ingin bertemu dan menggelar audiensi dengan jajaran eksekutif dan legislatif Kota Pekalongan untuk menyampaikan keberatan.
"Kami tidak menolak dinaikan tarifnya jika kondisi riil di pasarnya ramai. Tapi, kondisi di lapangan pukul 10.00 itu sudah sepi. Kami berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan kenaikan retribusi pasar tersebut. Usulan kami kalau seandainya dinaikan sekiranya tidak lebih dari 15 persen. Apalagi, di Kota Pekalongan ini terus berkembang pesat retail modern yang lokasinya kebanyakan berdekatan dengan pasar tradisional yang tentu mempengaruhi pendapatan kami," tambahnya.
BACA JUGA:DPRD Kota Pekalongan Bentuk Panja Pemindahtanganan Barang Milik Daerah
Menanggapi keluhan dan masukan pedagang, Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid menegaskan, Pemerintah Kota Pekalongan bersama jajaran DPRD akan menampung semua masukan dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
Di mana, untuk mengubah Perda tersebut tidak memungkinkan karena membutuhkan proses yang panjang. Oleh karena itu, salah satu solusi yang tengah dikaji bersama adalah adanya pemberian keringanan bagi para pedagang.
"Sehingga, masih ada celah untuk para pedagang dari masing-masing paguyuban pasar tradisional ini agar bisa segera bersurat kepada kami melalui Dindagkop-UKM, karena kami ada Perwal tentang keringanan tarif. Kami upayakan ada keringanan semaksimal mungkin. Sebab, jika harus mengubah Perda dari awal membutuhkan waktu yang cukup lama," ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Pihaknya mengapresiasi atas sinergi para paguyuban pasar tradisional di Kota Pekalongan yang kompak mau meluangkan waktu beraudiensi bersama jajaran Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan secara kondusif.
"Keringanan tarif retribusinya berapa, jumlahnya berapa nanti kami kaji sesuai dengan pengajuan surat dan kebutuhan dasar dari masing-masing paguyuban pasar. Mengingat, permasalahan di lapangan antara satu pasar dengan pasar lain berbeda," tambahnya.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M, Azmi Basyir juga mengapresiasi para paguyuban pedagang pasar tradisional di Kota Pekalongan yang telah menyampaikan permasalahan dan keluhan mereka melalui diskusi bersama jajaran legislatif dan eksekutif secara santun, tertib, dan kondusif.