Satpol PP Batang dan Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari 2 Mobil

Selasa 06-02-2024,18:27 WIB
Reporter : Dony Widyo
Editor : Dony Widyo

BATANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 602.180 batang rokok tanpa pita cukai.

Rokok ilegal tersebut diamankan saat tengah diangkut dengan menggunakan dua mini bus di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada Senin 5 Februari 2024.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut tersebut, perkiraan nilai barangnya mencapai Rp828.000.000,00. 

"Total potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini, termasuk cukai, PPN HT, dan pajak rokok, mencapai Rp574.332.000,00," ungkap Maskon, Selasa 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Cukai Berhasil Sita 700 Batang Rokok Ilegal di Kota Pekalongan

BACA JUGA:Intai 2 Bulan di Exit Tol, Satpol PP Kabupaten Pekalongan Amankan Avanza Angkut Rokok Ilegal

Masqon menegaskan bahwa data tersebut masih perkiraan dari pihaknya, dan hasil akhirnya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal. 

Dia menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut telah diserahkan ke KPPBC Tegal untuk diproses lebih lanjut. 

Mengenai kronologis kejadian, awalnya tim gabungan melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan ke kecamatan lainnya, namun mereka mendapati dua minibus yang mencurigakan.

"Tim akhirnya menghentikan dua minibus yang terbukti membawa rokok ilegal tanpa pita cukai. Minibus ini diawaki oleh tiga orang yang berasal dari Jawa Timur dan hendak menuju Jakarta dan Banten," ungkapnya.

Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke KPPBC Tegal untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengamanan. (*)

Kategori :