Disway award
iklan banner Honda atas

600 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pekalongan, Diskominfo Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

600 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Pekalongan, Diskominfo Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Kepala Diskominfo Supriyadi beri sambutan dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Lolong, Karanganyar.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pekalongan kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Kamis, 9 Oktober 2025. 

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lolong Adventure, Desa Lolong, Kecamatan Karanganyar.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menjelaskan alasan pemilihan Desa Lolong sebagai lokasi sosialisasi.

Wilayah Lolong dinilai strategis karena berada di kawasan transisi antara desa dan kota serta termasuk wilayah pesisir, yang kerap menjadi jalur peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal seringkali terjadi di wilayah transisi seperti Lolong. Maka dari itu, sosialisasi ini penting dilakukan di sini agar masyarakat lebih paham bahaya dan konsekuensinya,” jelasnya.

Baca juga:Sasar Komunitas Pecinta Burung, Pemkab Pekalongan dan Bea Cukai Tegal Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Ia juga menegaskan bahwa salah satu penyebab maraknya rokok ilegal adalah harga yang lebih murah dibandingkan rokok resmi. Padahal, masyarakat tidak mengetahui kandungan bahan di dalamnya.

“Kalau rokok resmi itu sudah melalui seleksi dan kontrol kualitas. Sedangkan rokok ilegal, terutama yang dilinting sendiri tanpa takaran yang jelas, berpotensi mengandung bahan kimia berbahaya. Ini bisa berdampak fatal, terutama bagi generasi penerus kita,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal, memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan, serta ikut berperan dalam mendukung penerimaan negara melalui cukai resmi.

“Semua itu ada ukurannya. Jangan sampai karena harga murah, kita mengorbankan kesehatan,” tegasnya.

Casnoyo, selaku Pelaksana Pemeriksa atau dari Humas Bea Cukai Tegal, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai. 

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujarnya.

Casnoyo menjelaskan, sosialisasi serupa dilaksanakan secara rutin setiap tahun dengan jumlah kegiatan yang telah ditetapkan oleh aturan. 

“Sesuai ketentuan, maksimal enam kali tatap muka dalam satu tahun. Jumlahnya tentu menyesuaikan dengan perencanaan pemerintah daerah dan anggaran yang tersedia,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: