Disway award
iklan banner Honda atas

Pemkab Batang dan Komisi Informasi Jateng Gelar Sosialisasi, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Batang dan Komisi Informasi Jateng Gelar Sosialisasi, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi standar layanan informasi publik.-Istimewa -

BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi standar layanan informasi publik.

Kegiatan tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola informasi sekaligus memperkuat prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Acara yang berlangsung di Aula Bupati Batang pada Selasa 23 September 2025 itu dihadiri oleh perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang, Suprapto, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat relevan menyusul dinamika perkembangan informasi dan terjadinya sejumlah rotasi jabatan di lingkungan pemkab.

BACA JUGA:Pemkab Batang Percantik Alun-alun, Dua Proyek Lain Tunggu Pemenang Lelang

BACA JUGA:Maulid Nabi Momentum ASN Batang Hijrah: dari Birokrat jadi Pelayan Rakyat yang Empatik

"Rotasi pimpinan OPD, termasuk atasan langsung PPID, membuat penguatan koordinasi dan pemahaman bersama menjadi penting. Tujuannya agar peran PPID dalam memberikan layanan yang profesional dan memangkas birokasi dapat optimal," jelas Suprapto.

Ia menambahkan, dengan layanan informasi yang baik, masyarakat dapat mengakses secara langsung berbagai informasi kinerja pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Batang.

Sementara itu, Asisten Administrasi dan Umum Setda Batang, Sugeng Sudiharto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar warga negara dan kebutuhan dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

"Ikatan hukum dan konstitusi menjamin hak masyarakat atas informasi. Informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkokoh kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, ketertutupan berpotensi menimbulkan spekulasi," terang Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, memaparkan peran lembaganya sebagai penyelesai sengketa informasi. Ermy menekankan bahwa Komisi Informasi memiliki kewenangan seperti peradilan tingkat pertama melalui mekanisme adjudikasi dan litigasi.

Selain itu, Ermy mengingatkan kewajiban setiap OPD untuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) secara berkala.

"Minimal harus ada 10 DIP dan 10 DIK setiap tahunnya yang disusun melalui uji konsekuensi. Hal ini berpengaruh pada hasil pemantauan indeks keterbukaan informasi," ujarnya.

Ermy juga menyoroti pentingnya pemanfaatan website OPD sebagai sarana diseminasi informasi. "Website jangan hanya menjadi simbol adanya, tetapi harus aktif dan diperbarui secara berkala," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: