Ini Kata Mbah Moen Tentang Hukum Hutang atau Kredit Bank, Mau Tahu Boleh atau Tidak? Cek di Sini

Rabu 07-02-2024,05:10 WIB
Reporter : Jamaludin Mubarok
Editor : Ainul Atho

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Ternyata ini kata mbah moen tentang hukum hutang atau kredit di perbankan bagi kamu yang penasaran harus mulai membaca artikel ini.

Hutang adalah salah satu cara untuk manusia untuk memenuhi kebutuhan duniawi nya akan tetapi masih banyak pro-kontra mengenai hal ini.

Pro-kontranya adalah mengenai dari hukum atau boleh dan tidaknya kita berhutang dan apa akibatnya jika ditinjau dari sisi keagamaan.

Apalagi sekarang sudah ada lembaga perbankan yang menawarkan apa yang disebut sebagai kredit yang mempunyai apa yang dinamakan bunga bank.

Kali ini kita akan berfokus pada kata mbah moen tentang hukum hutang atau kredit perbankan baik berbentuk kredit rumah atau pinjaman uang.

Berikut ini adalah kata mbah moen tentang hukum hutang atau kredit yang diselenggarakan oleh sistem atau lembaga perbankan.

BACA JUGA:Inilah Wirid ketika Usia 40 Tahun dari Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair, Mau Tahu Bagaimana Wiridnya?

BACA JUGA:Mau Tahu Amalan dari Mbah Moen untuk Bisa Naik Haji? K.H. Maimoen Zubair : Baca Ini Agar Mudah Naik Haji

Kata Mbah Moen Tentang Hukum Hutang atau Kredit

Kali ini sebelum membahas terlalu jauh kita bahas terlebih dahulu mengenai jenis-jenis hutang yang diselenggarakan oleh lembaga perbankan.

Beberapa kredit yang diselenggarakan oleh perbankan sendiri ada berbagai macam salah satunya adalah kredit usaha, kredit perumahan rakyat, dan kredit-kredit lain.

Maka dari itu kita penting sekali untuk membahas hukum-hukumnya dalam islam dari kata mbah moen tentang hukum hutang atau kredit bank.

Mbah moen atau K.H. Maimoen Zubair sendiri menyebutkan dalam suatu majelisnya bahwa hukum dari riba itu adalah haram dan tidak berkah.

BACA JUGA:Pencalonan Prabowo-Gibran Tetap Sah, Pakar Hukum Sebut Keputusan DKPP Tak Punya Implikasi Konstitusional

BACA JUGA:Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran, Ustaz Adi Hidayat: Termasuk Sunnah Nabi Pemutus Maksiat

Kategori :