Dalam kitab itu dijelaskan, "Madzhab Syafi'i seperti kebanyakan pendapat lainnya, mengatakan bolehnya bertransaksi dengan orang yang kebanyakan hartanya haram, seperti orang yang terindikasi sering melakukan transaksi riba dalam keuangannya".
Hal tersebut sangat jelas, selagi kita cara bertransaksinya baik uang tersebut bisa kita terima dan pakai tanpa harus menanyakan asal-usulnya.
BACA JUGA:Penjelasan Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dari Ustadz Abdul Somad
Meskipun ternyata uang itu adalah uang yang haram, banyak ulama sepakat bahwa kita sebagai orang yang tidak tahu asal-usulnya tidak akan ikut dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak.
Demikianlah penjelasan tentang hukum menerima uang yang berpotensi riba menurut Ustaz Abdul Somad. Semoga bermanfaat.(*)