RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagaimana menurut Islam hukum pinjam uang di bank konvensional menurut Buya Yahya, terkait dengan fenomena ini? Simak sampai akhir.
Riba sendiri merupakan kegiatan mengambil keuntungan tanpa adanya kesepakatan bersama, atau kata lain pihak pemberi pinjaman mengambil keuntungan yang lebih besar dari harga pokok.
Nah, bagaimana tanggapan Buya Yahya dengan adanya fenomena seseorang yang membantu orang tuanya melunasi pinjaman utang di bank konvensional, karena adanya keperluan yang mendesak dari orang tuanya.
Buya Yahya mengatakan bahwa ada orang yang utang tidak masuk surga, dan ada orang yang punya utang tetap bisa masuk surga, walaupun utang mereka dari bank konvensional.
Kok bisa, orang utang bisa masuk surga? Padahal jika seseorang yang mempunyai utang terutama di bank konvensional itu dapat dikatakan riba, karena tidak sesuai dengan syariat agama.
Bank dengan sistem syariah berbeda dengan konvensional, pinjaman dengan adanya syariah hanya sebatas bagi hasil saja, dengan kesepakatan bersama dan dengan tempo pembayaran yang sudah disepakati pula.
BACA JUGA :Buya Yahya Ajarkan 3 Kunci Kesuksesan Seorang Murid, Apa Saja Caranya?
Lalu Buya Yahya menyampaikan tanggapannya, kenapa seseorang yang mempunya utang terutama konvensional bisa masuk surga dengan mudah?.
Ternyata hal itu bisa terjadi jika pinjaman utang itu digunakan saat dengan keadaan mendesak, terutama untuk orang tua yang pastinya digunakan untuk kebaikan, dan jika melunasinya dengan penuh keyakinan,maka Allah akan mempermudahnya.
Sebaliknya, jika seseorang punya utang bisa masuk neraka.Hal itu disebabkan karena mereka tidak mau membayar utang, dan terus menerus meminjam utang di bank.
Buya berkata jika memiliki utang termasuk konvensional bertobatlah, karena akan terus berurusan dengan riba.
Karena Allah akan menurunkan derajat mereka, sampai orang yang memiliki utang sadar dan menyesali kesalahannya. Maka lunasi semua utang yang menyebabkan kesengsaraan.
Dan untuk yang memberikan utang, haruslah memahami etika. Karena wajib bagi yang mempunyai uang untuk meminjamkan dan memberikan tempo kepada sang pengutang.
Tidak boleh memaksa orang untuk membayar utangnya dengan cepat dan berbunga. Jika hal itu bisa dilakukan, maka kalian yang meminjamkan akan mendapatkan pahala bagi yang melakukan secara ikhlas.