Hukum jual beli dengan menyebut 2 harga menurut contoh yang diberikan Buya Yahya memperlihatkan adanya transaksi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
BACA JUGA :Buya Yahya Bongkar Kunci Sukses Menghadapi Ujian saat Berbisnis, Apa Saja yang Dilakukan?
Sebenarnya dari kedua transaksi ini memiliki maksud yang sama, yaitu membutuhkan keputusan yang menjamin pembeli untuk membeli dengan 1 harga.
Jika pembeli tidak dan enggan memilih dari 1 harga, maka akan menyebabkan masalah dikemudian harinya.
Maka perlulah adanya hukum jual beli yang benar-benar dapat memberikan arahan bagi semua orang, baik itu penjual dan pembeli.
Nabi Muhammad pun memberikan contoh yang baik dalam dagangan yang belau lakukan, dengan memberikan harga yang pasti dalam menjual barang sehingga menghindari hal-hal buruk dalam dagangannya.
Walaupun ada beberapa kesalahan dalam berdagang, namun beliau tetap tawakal, menghindari adanya riba, dan memberikan harga yang pasti untuk semua pembeli.
Dalam sebuah hadist pun dijelaskan bahwa jual beli memanglah memberikan kebaikan kepada seluruh umat.
Hadist riwayat Bukhari pun menjelaskan bahwa lebih baik melakukan jual beli, secara tatap muka untuk menjalin silaturahmi yang baik, sebagai jalan ikatan yang baik tanpa adanya perselisihan yang ditimbulkan.
Nah, ini bersangkutan dengan adanya hukum jual beli yang menyebutkan 2 harga menurut Buya Yahya. Yang dapat diselesaikan dengan adanya silaturahmi atau ikatan baik untuk penjual dan pembeli. (*)