Akan tetapi paylater ini dalam prakteknya tetap menggunakan sistem bunga, alhasil kita menyimpulkan bahwa paylater itu adalah riba.
Nah hukum kredit bayar nanti menurut Mbah Moen adalah secara syariat disamakan dengan hukum riba atau kredit perbankan pada umumnya.
BACA JUGA:Tidak Lagi Inden, Honda Stylo 160 sudah Hadir di Diler Pekalongan, Berikut Harganya
Maka dari itu hukumnya adalah mutlak haram, karena dalam islam tidak memperbolehkan apapun dan bagaimanapun praktek riba tersebut.
Maka jelas ya, bahwa hukum kredit bayar nanti menurut Mbah Moen adalah mutlak riba karena Allah SWT melarang segala perbuatan riba.
Bahkan dalam Al-Quran sendiri terdapat kurang lebih 7 ayat yang menegaskan larangan melakukan riba baik yang meminjamkan atau yang meminjam.
BACA JUGA:Sapa Warga Bandung di Nagreg, Gus Imin Beberkan Janji AMIN, Salah Satunya Tingkatan Mutu Pendidikan
BACA JUGA:Gus Baha Bocorkan Ijazah Amalan Agar Tidak Miskin dari Mbah Moen, Dibaca Ketika Mau Masuk Rumah
Itulah tadi bahasan mengenai hukum kredit bayar nanti menurut Mbah Moen dan bagi kamu yang muslim sudah seharusnya menghindari paylater. (*)