Dasar Hukum Hutang Piutang Dalam Al-Qur'an, Menurut Buya Yahya

Sabtu 10-02-2024,20:20 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

Buya Yahya menyampaikan ada beberapa dasar mengenai hukum piutang yang sudah dijelaskan pada Qs.Al-Baqarah ayat 282 yaitu:

BACA JUGA :Penghalang Pintu Rezeki yang Membuat Pendapatanmu Seret? Lakukan Amalan Buya Yahya untuk Menghentikannya

BACA JUGA :Buya Yahya Ajarkan 3 Kunci Kesuksesan Seorang Murid, Apa Saja Caranya?

1. Pentingnya Pencatatan Utang 

Kata Buya, mencatet utang mendapatkan pahala. karena dengan adanya catatan akan menghindari adanya perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan karena hutang. 

Dalam ayat ini pula menjelaskan bahwa jika diantara kalian meminjam uang atau meminjamkan uang, maka catatlah nominal yang dipinjam baik itu kecil atau besar. 

Dengan itu kalian akan tidak melupakan tanggung jawab untuk membayar utang, dan menghindari adanya perselisihan diantara kedua belahpihak. 

Selain itu dalam ayat ini menjelsakan bahwa selain mencatatnya, kalian setidaknya ada dua orang baik itu laki-laki atau perempuan yang memang bisa dipertanggung jawabkan ke sakisannya. 

Karena dengan adanya saksi akan menjadikan kita lebih terawasi, dan menjadi pengingat bahwa sedang ada hutang atau piutang yang belum terlunasi. 

Jangan sampai kalian lalai meminjamkan atau meminjam uang, dalam ayat ini menjelaskan dengan jelas bahwa Allah sangatlah baik memberikan keadilan dalam hutang piutang. 

Serta menghilangkan adanya keraguan dengan cara yang Allah perintahkan (diacatat). Begitu besar kuasa Allah sampai ia sanggup memahami kesulitan dari hambanya. 

Maka sebagai seorang hambanya kita haruslah patuh sesui dengan perintahnya, dengan terus berdoa meminta kelacaran dalam mendapatkan rezeki yang halal. 

2. Membayar Utang dan Memberi Tempo Utang

Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dalam ayat ini juga perlu saling mengingaktkan dalam membayar hutang, dan memberikan kelonggaran untuk seorang yang memijam uang. 

"Indahnya dalam islam" ujar Buya, karena dalam islam jika kita meminjamkan atau piutang wajib memberikan tempo agar sesorang itu tidak merasakan kegelisahan dalam membayar. 

Tetapi jika orang yang kita pinjamkan itu sudah mampu dan lupa atau enggan membayar hutangnya, maka Allah akan menjerumuskannya pada api neraka. Naudzubilahimindalik. 

Kategori :