Sejumlah 1 juta rupiah, namun peminjam uang menegosiasi untuk membelikanya dengan sejulah 1,3 juta rupiah. Karen pada saat itu ibu-ibu tersebut masih terburu-buru, maka sepakatlah mereka untuk pijam meminjam.
Nah, kelebihan itu dinamakan riba karena orang itu memanfatakan ibu-ibu itu untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi.
Lain halnya contoh yang kedua, Buya memberikan contoh bahwa jika ada seorang yang menggadaikan atau menjamikan suatu barang itu mendapakan keuntungan.
BACA JUGA :Jangan Suka Duduk di Salah Satu Bagian Dalam Rumah Ini, Bisa Bikin Rezeki Seret Kata Buya Yahya
Keuntungan itu dinamakan riba karena itu akan memperlambat orang untuk membayarkan utang dan akan menjadikan kerugian. Harta tersebut tidah baik dimiliki oleh peminjam.
Namun, masih banyak orang yang salah faham dengan adanya kasus ini. Dan biasanya kejadian ini terjadi di pedesaan yang dominan memiliki aset tanah yang cukup baik.
Dari dasar hukum hutang piutang dalam Al-Qur'an semoga memberikan pemahaman yang baik untuk kita semua dalam memahmi hutang dalam kehidupan sehari-harinya.
Dan memberikan pemahan untuk menghindari hutang dan piutang. Namun, dalam al-qur'an juga perlu kalian tahu bahwa kita haruslah tolong menolong dalam kebaikan untuk membantu orang yang kurang mampu.
Tuntunan dasar hukum hutang piutang dalam Al-Qur'an menurut Buya Yahya, semoa dalam memberikan manfaat yang baik untuk kita semua, Aamiin.(*)