Jangan pernah berpura-pura tidak punya utang, padahal memiliki uang yang cukup karea itu akan membuatnya hidupnya lebih nyungsep.
Dan jika kalian memiliki uang untuk membayar utang dan uang itu penting untuk kamu pakai, maka bilanglah kepada orang yang meminjamkanmu.
Bahwa uang yang untuk membayar sudah ada, namun sangat perlu utuk memenuhi kebutuhan hidupmu. Maka jika peminjam sangatlah paham agama, pastilah memberikan kelonggran untuk melunasinya.
Lakukan kewajinmu dalam membayar hutang dan jika kalian mempunya kelebihan harta, maka berikan atau pinjam kan uang itu kepada orang yang kurang mampu.
Lalu Buya menyampaikan ayat selanjutnya menyerukan untuk menggantikan adanya utang piutang, bisa diganti dengan gadai atau adanya jaminan dengan itu akan mempermudah peminjaman.
Karena jika sang peminjam sudah jatuh tempo tidak ada niatan baik untuk membayarnya, maka seseorang yang memiliki harta tersebut bisa saja menjual jamian yang pemijam miliki.
Dengan satu syarat barang yang digadai tidak boleh menggunakan perak atau emas, karean akan berubah-rubah harga setiap waktunya, pakailah barang berharga yang masih memiliki nilai jual yang cukup baik.
Karena dengan itu pinjaman itu sewaktu sudah jatuh tempo atau peminjam sudah menikhlaskan untuk dijadikan jaminan, barang itu bisa mencukupi pinjaman.
Dan apabila uang itu memiliki kelebihan dalam penjualan dengan pinjama, maka wajib bagi pemberi pinjaman memberikan sisanya kepada peminjam.
Begitu mudah dasar hukum hutang piutang yang Allah berikan, dengan berdoa dan selalu mengingat Allah akan menjamin kemudahan rezeki dalam kehidupannya.
BACA JUGA : Mencari Solusi dengan Buya Yahya untuk Memperbaiki Usaha Dalam Mencari Rezeki , Apakah Bisa Terselesaikan?
BACA JUGA :Buya Yahya Bongkar Kunci Sukses Menghadapi Ujian saat Berbisnis, Apa Saja yang Dilakukan?
3. Larangan Riba
Buya juga menjelaskan ayat sebelum ini, yang bersangkutan langsung dengan hutang piutang juga. Yaitu adanya riba, riba sudah menjadi keharaman untuk semua umat islam.
Namun, sayangnya masih ada riba dimanapun kita berada. Terutama hutang piutang pun terkadang ada, jika melakukanya salah dalam meminjam atau meminjamkannya.
Dalam hal ini Buya memberikan contoh mengenai seorang ibu-ibu yang meminjam uang, kepada seseorang untuk membayar tebusan rumah sakit anaknya.