Lalu, bagaimanakah hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen atau K.H. Maimoen Zubair? Dalam artikel ini akan kita kupas tuntas.
Nah, ternyata menurut Mbah Moen hukum dari transaksi kredit atau mencicil apabila tidak ada bunga atau kelebihannya maka hukumnya mubah atau boleh.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Bekerja di Bank? Simak Baik-baik Penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat
BACA JUGA:Tegas! Sahabat Bang Ara Tangerang Nyatakan Siap Memenangkan Prabowo-Gibran Sekali Putaran
Akan tetapi hukumnya akan menjadi haram ketika terindikasi terdapat transaksi riba didalamnya salah satunya adalah penerapan bunga pinjaman.
Maka dari itu, kesimpulan dari hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen adalah tergantung dari transaksinya apakah mengandung riba atau tidak.
Apabila terdapat riba didalam transaksinya maka hukumnya mutlak haram, akan tetapi jika pinjamannya tidak berbunga maka boleh-boleh saja.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum transaksi kredit menurut Mbah Moen dan semoga kita tidak tergiur dengan berbagai kredit riba. (*)