RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Hukum makan all you can eat di restoran menjadi pertanyaan yang sering dilontarkan oleh banyak orang, terutama yang kebingungan dengan cara makannya. Berikut perkataan Buya Yahya mengenai hukumnya!
All you can eat merupakan tempat makan yang menyajikan semua jenis makanan baik itu street food, makanan sehat, atau bahkan dessert yang bisa diambil sebanyak apapun, dengan membayar satu kali saja.
Cara seperti ini sudah banyak yang melakukanya, biasanya restoran atau bahkan rumah maknan pinggir jalanpun sudah banyak yang melakukan cara seperti ini.
Dengan kebebasan seorang pembeli yang mengambil makanan, menjadi keunikan serta kepuasan tersendiri yang sangat disukai banyak orang terutama di indonesia.
All you can eat sendiri merupakan cara makan yang berasal dari luar negara, lalu dicoba kedalam negeri, dan ternyata banyak orang yang menyukai cara makan seperti ini.
BACA JUGA :Amalan Doa Hidup Tenang Dikeluarkan Dari Kesulitan, Kata Buya Yahya
BACA JUGA :Jangan Sampai Terlena dengan Pinjol! Ini Hukum Pinjol Dalam Islam Menurut Buya Yahya
Namun, dengan banyaknya umat islam di Indonesia menjadikan sejumlah orang meragunakan cara makan all you can eat. Apakah sudah sesuai dengan syariat islam atau haram karena merugikan penjual.
Nah, pada kali ini Buya Yahya menyampaikan penyelesaian dari permasalahan tempat makan yang menggunakan cara all you can eat, yang sudah dipertanyakan sejumlah orang. Apa hukum makan all you can eat itu sendiri?
Buya menjelaskan mengenai hukum makan all you can eat, bahwa dalam jual beli pastilah harus ada kesepakatan antara penjuka dan pembeli. Dengan menentukan kesepakatan harga dan kesepakatan barang yang akan perjual belikan.
Pastilah semua orang pembeli melihat harga dan barang yang akan mereka beli. Apakah barang itu berkualitas bagus atau tidak dan apakah barang itu mahal atau murah, itu sudah menjadi cara memilih yang sudah biasa dilakukan oleh banyak orang.
Buya menambahkan bahwa haruslah menggunakan fikih muamalah sebagai landasan yang berperan menyelesaikan permasalahan antara penjual dan pembeli.
BACA JUGA : Mencari Solusi dengan Buya Yahya untuk Memperbaiki Usaha Dalam Mencari Rezeki , Apakah Bisa Terselesaikan?
Dengan adanya fikih muamalah, semua keraguan yang tersebit dalam diri seorang muslim mengenai makanan atau jual beli akan menghilang, karena sudah terjawab dalam secara islami melalui fikih.