Apakah diperbolehkan Memakan Makanan yang Tidak Ada Label Halal? Ini Hukumnya Kata Buya Yahya

Jumat 16-02-2024,20:00 WIB
Reporter : Risqi Nafilia Zaenab
Editor : Dony Widyo

RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Bagi seorang muslim, pastilah kita wajib dalam memilih makanan yang halal dan menghindari adanya makanan yang haram.

Zaman sekarang sudah banyak makanan yang sudah bersetifikat halal dari MUI, dan kiranya sudah banyak produk-produk yang disertai label halal.

Namun terkadang ada kalanya produk yang diperjual belikan tidak ada labeh halalnya, sehingga semua orang terutama bagi muslim kebingungan apakah ini diperbolehkan atau tidak? 

Bahkan banyak makanan yang ada dipinggir jalan atau diwarung-warung malah tidak bersertifikat halal. Apakah diperbolehkan memakan makanan yang tidak ada label halal? 

Bagaimana Buya Yahya menanggapi hukum yang berlaku untuk masalah seperti ini? Dalam kajian Buya dalam akun YouTube Buya Yahya, beliau menjelaskan tentang hukum tidak adanya label halal pada makanan apakah diperbolehkan.

BACA JUGA :Hukum Makan All You Can Eat di Restoran Menurut Islam, Boleh Atau Tidak: Kata Buya Yahya

BACA JUGA :Amalan Doa Hidup Tenang Dikeluarkan Dari Kesulitan, Kata Buya Yahya  

Makanan dengan adanya labeh halal berlaku sebagai pemisah dari yang haram. Sehingga tanpa perlu kalian menelisik lebih lanjut, dengan adanya label halal akan memperlihatkan makanan itu bisa dimakan dengan baik untuk semua orang terutama umat islam. 

Namun,bagaimana dengan makanan yang tidak bisa diberikan lebel halal, namun makanan tersebut benar-benar dan sudah dipastikan kehalalnya. 

Seperti halnya beras, ikan, gula, sayur, buah dan masih banyak lagi produk yang tidak menggunkan label halal. Namun sudah dipastikan makanan itu halal. 

Buya Yahya menjelasakan, "Ikan tidaak perlu menggunakan lebel halal, beras tidak perlu menggunkan lebel halal," ungkap Buya Yahya

Karena makanan tersebut merupakan makanan yang benar-benar halal tidak mengandung barang yang haram. Namun, terkadang semua orang was-was dan khawatir saat akan memakan suatu makanan yang tidak ada label halalnya.

BACA JUGA :Jangan Sampai Terlena dengan Pinjol! Ini Hukum Pinjol Dalam Islam Menurut Buya Yahya

BACA JUGA :Hukum Pinjam Uang di Bank Konvensional, Bagaimana Tanggapan Buya Yahya

Buya mengarahkan semua jamaah dan para umat mulim didunia ini untuk menghilangkan rasa was-was, terutama jika sudah benar-benar mengetahui asal-usul dari makanan tersebut. 

Kategori :