Komplotan Peretas Ponsel Kapolda Jateng Divonis 2 Tahun dan 1 Tahun

Selasa 20-02-2024,21:48 WIB
Reporter : Wahyu Hidayat
Editor : Wahyu Hidayat

BACA JUGA:Ini dia 5 Cara Mudah Melindungi Komputer dari Peretas, Wajib Kamu Ikuti Agar Terhindar dari Tindak Kejahatan

BACA JUGA:Awas, Penipuan Via WhatsApp Modus Surat Tilang, Masyarakat Diminta Tak Mudah Percaya

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun para Terdakwa menyatakan menerima.

Modus Sebar File Apk Undangan

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan, Kasus peretasan ponsel Kapolda Jateng ini bermula ketika terdakwa Reno Yulensi pada 27 Juni 2023 membeli file Apk Undangan Pernikahan secara online dari seseorang melalui WhatsApp seharga Rp500 ribu.

Tujuan terdakwa membeli File Apk Undangan Pernikahan tersebut adalah untuk mengambil alih akun WhatsApp milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Setelah mendapatkan File Apk Undangan Pernikahan tersebut, kemudian terdakwa Iswani dan terdakwa Reno Yulensi membuat rencana untuk mendapatkan uang dari orang lain dengan cara berpura-pura meminjam uang, menggunakan akun WhatsApp milik orang lain yang telah diambil alih.

Untuk melaksanakan rencana tersebut, kemudian kedua terdakwa membagi tugas yaitu terdakwa Reno Yulensi bertugas untuk mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan dan mengambil alih akun whatsapp milik orang lain serta menyiapkan nomor rekening untuk menampung atau menerima uang.

Sedangkan terdakwa Iswani bertugas mengirim pesan seolah-olah dari pemilik akun sebenarnya, yang berisi permintaan bantuan dengan modus meminjam uang.

Lalu pada 21 Juli 2023, terdakwa mengirimkan File Apk Undangan Pernikahan ke sebuah nomor WhatsApp yang diperolehnya dari salah satu grup dalam akun WhatsApp.

Belakangan kemudian diketahui kalau ternyata nomor tersebut adalah nomor akun WhatsApp Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi yang biasa digunakan untuk menerima pengaduan masyarakat.

Setelah pemilik akun WhatsApp menerima dan membuka File Apk Undangan Pernikahan tersebut, kemudian terdakwa Reno Yulensi menerima notifikasi SMS yang berisi KONFIRMASI_NAMA_ANDA. Selanjutnya akun WhatsApp nomor tersebut dapat diambil alih. 

Sebelum mengaktifkan akun yang telah diambil alih tersebut, terdakwa terlebih dahulu menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan oleh para terdakwa untuk menampung atau menerima uang milik orang lain. 

Terdakwa Reno Yulensi membeli rekening sebuah bank secara online dari terdakwa Hidayat Ainur Riski seharga Rp100 ribu. Adapun pemilik dan penjual rekening bank tersebut adalah terdakwa yang bernama Rizki Darmawan.

Setelah memiliki nomor rekening yang akan digunakan untuk menerima transferan uang, kemudian pada hari Senin 24 Juli 2023, terdakwa Reno Yulensi mengaktifkan akun WhatsApp nomor ponsel Kapolda Jateng dari ponsel milik terdakwa Iswani. Dengan cara memasukkan kode OTP yang masuk ke bot Telegram terdakwa. 

Kategori :