Setelah kode OTP dimasukkan, maka akun WhatsApp tersebut sudah aktif di Handphone merk terdakwa dan dapat digunakan oleh terdakwa Iswani.
Kemudian, terdakwa Iswani mengirim pesan ke nomor milik saksi korban, N, yang saat itu berada di Kota Pekalongan.
Terdakwa bertindak seolah-olah sebagai Kapolda Ahmad Luthfi, mengirim pesan berisi mau meminjam uang sebesar Rp13 juta kepada saksi korban. Tanpa curiga, korban mengirimkan Rp13 juta sejumlah itu ke nomor rekening yang dicantumkan terdakwa dalam pesannya.
Tak berhenti sampai di situ. Terdakwa kembali mengirim pesan seolah-olah sebagai Ahmad Luthfi dan mau meminjam uang lagi sebesar Rp20 juta.
Karena merasa curiga, saksi kemudian menghubungi ajudan Kapolda. Barulah diketahui kalau ternyata yang mengirimkan pesan ke saksi korban bukanlah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Melainkan terdakwa yang telah mengambil alih akun WhatsApp Kapolda.
Kasus ini kemudian berhasil diungkap oleh Dirreskrimsus Polda Jateng. Ada empat orang tersangka yang ditangkap. Dua orang ditangkap di Sumatera Selatan, satu orang ditangkap di Jember, Jawa Timur, dan satu orang lagi ditangkap di Garut, Jawa Barat. (way)