Disway award
iklan banner Honda atas

Penyiram Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan Divonis 12 Tahun, PH: Pikir-Pikir

Penyiram Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan Divonis 12 Tahun, PH: Pikir-Pikir

Ali Fahmi, terdakwa kasus penyiraman air keras ke mertua dan adik ipar, mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Pekalongan, Senin, 14 Juli 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan terhadap Ali Fahmi, terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap mertua dan adik iparnya, Senin, 14 Juli 2025.

Dalam sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pkl yang dipimpin Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini SH MKn didampingi dua Hakim Anggota, Nofan Hidayat SH MH dan Listyo Arif Budiman SH, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ali Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka berat sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Sebagaimana telah diberitakan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa terdakwa Ali Fahmi dengan pasal berlapir. Dakwaan Primair ke-1, terdakwa didakwa Pasal 355 ayat (2) KUHP, Dakwaan Primair ke-2, terdakwa didakwa Pasal 355 ayat (1), Dakwaan Subsidair ke-1 yakni Pasal 354 ayat (2) KUHP, Dakwaan Subsidair ke-2 Pasal 354 ayat (1), serta Dakwaan Lebih Subsidair dengan Pasal 353 ayat (3) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Veni Veni Wahyu Mustikarini dalam amar putusannya.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa. Hal-hal yang memberatkan di antaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dan mengalami luka-luka dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya, serta korban belum memaafkan perbuatan terdakwa. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.

Terhadap vonis tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Damirin SH, menyatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Damirin.

BACA JUGA:Siram Air Keras ke Mertua hingga Tewas, Menantu di Pekalongan Didakwa Pasal Berlapis

Dengan demikian, perkara penyiraman air keras yang menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan dua lainnya luka dan cacat permanen ini belum inkrah. Waktu pikir-pikir untuk menyatakan banding atau menerima putusan diberikan selama 7 hari. Jika dalam waktu tersebut tidak ada pernyataan sikap, maka pihak yang bersangkutan dianggap menerima putusan.

Vonis majelis hakim ini sama dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, PH terdakwa dalam pembelaannya berharap kepada majelis hakim agar terdakwa dibebaskan dari hukuman. Alasannya, karena terdakwa mengalami gangguan jiwa berat dan pada tahun 2019 sempat dirawat di rumah sakit.

Pembuktian di persidangan, berdasar keterangan dari saksi yang merupakan dokter ahli kejiwaan, menjelaskan bahwa terdakwa memang sempat dirawat di rumah sakit karena gangguan jiwa. Namun sejak 2024 sudah membaik dan tidak melanjutkan pengobatan.

Dijelaskan pula bahwa terdakwa mengalami gangguan mental di antaranya karena efek dari penggunaan mulitple zat terutama Alprazolam dan alkohol, yang memang sering dikonsumsi terdakwa.

Selain itu, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dokter ahli kejiwaan, maupun saat persidangan, terdakwa terbukti bisa memahami pertanyaan yang diajukan, mengingat dengan jelas perbuatannya, alasan atau motif apa yang mendasarinya melakukan perbuatannya ke korban, serta memahami risiko dari penggunaan air keras yang ia siramkan terhadap korban. Terdakwa juga dinilai mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Siram Air Keras ke Mertua hingga Tewas, Menantu di Pekalongan Dituntut 12 Tahun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait