Siram Air Keras ke Mertua hingga Tewas, Menantu di Pekalongan Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus penyiraman air keras ke mertua dan adik ipar beranjak meninggalkan ruang sidang, usai sidang dengan agenda tuntutan JPU di PN Pekalongan, Rabu, 11 Juni 2025.-Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan-
PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Ali Fahmi (34), terdakwa kasus penyiraman air keras yang menewaskan ayah mertua dan melukai ibu mertua serta adik iparnya, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Rabu, 11 Juni 2025.
Sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pkl ini dipimpin oleh Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini, S.H., M.Kn., bersama dua hakim anggota, Nofan Hidayat, S.H., M.H., dan Listyo Arif Budiman, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU Tony Aji Kurniawan, S.H. meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (2) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU.
BACA JUGA:Siram Air Keras ke Mertua hingga Tewas, Menantu di Pekalongan Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Ali Fahmi hadir di persidangan didampingi dua penasihat hukumnya, Damirin, S.H. dan Bayu Wirajaya, S.H.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim PN Pekalongan menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Kasus ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah korban Musadiqun—ayah mertua terdakwa—yang berada di Desa Wonoyoso Gang 5 RT 007 RW 003, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
Saat itu, terdakwa menyiramkan air keras ke arah ayah mertua, ibu mertua, dan adik iparnya.
BACA JUGA:Dilatari Dendam, Menantu Siramkan Air Keras ke Mertua dan Adik Ipar di Pekalongan
Musadiqun, ayah mertua terdakwa, mengalami luka paling parah dan akhirnya meninggal dunia dua bulan kemudian, tepatnya pada 20 November 2024 di RSUD Kajen, akibat komplikasi dari luka bakar berat yang dideritanya.
Terdakwa berhasil ditangkap sekitar dua jam setelah kejadian oleh tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota bersama anggota Polsek Buaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

