KURSI KETUA KONI DIPEREBUTKAN

Rabu 27-11-2019,15:50 WIB

**Hari Ini Digelar Musorkablub

**Dua Kandidat Bersaing

MUSORKABLUB - KONI Kabupaten Pekalongan akan menggelar Musorkablub untuk memilih ketua baru, Rabu (27/11) hari ini. Pasalnya, Ketua lama HM Mochtar mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPRD.

KAJEN - Ketua KONI Kabupaten Pekalongan HM Mochtar mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024. Untuk mengisi kekosongan posisi ketua baru, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) yang direncanakan digelar Rabu (27/11) hari ini di Pendapa Rumdin Bupati di Kota Kajen.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Ketua KONI periode 2019-2024 Tri Sukamta, dikonfirmasi Selasa (26/11), mengungkapkan, Musorkablub dilaksanakan karena Ketua KONI yang lama HM Mochtar mengundurkan diri, sebab terpilih menjadi anggota DPRD. Padahal, masa kerjanya masih dua tahun lagi. "Dalam Musorkablub ini ada panitianya. Musorkablub untuk memilih ketua baru," terang dia.

Disebutkan, untuk menjaring dan menyaring bakal calon ketua KONI baru telah dibentuk tim penjaringan dan penyaringan. Tim ini berjumlah sembilan orang, terdiri atas unsur pengurus KONI lama, Dinporapar, dan perwakilan pengurus cabang olahraga (cabor). Dirinya ditunjuk sebagai ketua tim tersebut.

"Proses penjaringan dan penyaringan 21 hari masa kerja, dimulai tanggal 6 November. Pembukaan balon ketua KONI ini juga disosialisasikan melalui media, pemasangan MMT, dan diumumkan melalui radio," terang dia.

Dikatakan, dari hasil pengumuman itu ada dua orang yang mendaftar sebagai balon ketua KONI, yakni Tri Budi Hartono dan Eko Ahmadi. "Dua balon ini memenuhi syarat sehingga lolos proses penjaringan dan penyaringan," katanya.

Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi balon ketua KONI di antaranya pernah menjadi pengurus KONI, pelatih, atau pengelola cabang olahraga, tidak ada jabatan dalam partai politik, sehat lahir dan batin, dan didukung oleh minimal 25 persen cabor yang ada di Kabupaten Pekalongan.

"Cabor ini yang memiliki SK dan masih berlaku. Cabor SK-nya mati atau tidak punya SK, tidak bisa mencalonkan balon dan tidak berhak memberikan suara dukungan. Di Kabupaten Pekalongan ada 15 cabor yang memiliki SK," terang dia. Ditandaskan, setelah proses pendaftaran ditutup dan hanya ada dua pendaftar, pihaknya melakukan proses verifikasi. Keduanya pun dinyatakan lolos proses penjaringan dan penyaringan.

"Mekanisme dalam Musorkablub besok (hari ini, Red), bakal ketum dipilih oleh cabor yang ber-SK. Ketua terpilih ditentukan dari perolehan suara terbanyak. Selisih satu pun jadi," katanya. (had)

Tags :
Kategori :

Terkait