BATANG, RADAR PEKALONGAN.DISWAY.ID - Pendaftaran pencalonan Bupati Batang untuk Pilkada 2024 telah mulai disosialisasikan KPU Batang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk masyarakat umum yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan.
Hal ini seperti disampaikan Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo saat diwawancarai Radar Pekalongan, Rabu 20 Maret 2024.
Salah satu syarat wajib bagi bakal jalur perseorangan adalah, dengan mendapatkan dukungan sekitar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu. Dimana untuk sebelumnya tercatat ada 619.689 masyarakat yang memiliki hak pilih.
"DPT Kabupaten Batang masuk da.. kategori 500 Ribu hingga 1 Juta. Jadi harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Dan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Batang," ujarnya.
BACA JUGA:Begini Cerita Aggota KPPS Asal Batang, Nur Suci dan Anida yang Keguguran Saat Bertugas
Susanto menambahkan, jumlah dukungan ini harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen. Mulai dari surat pernyataan (Model B.1-KWK), melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.Kemudian melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil pada surat pernyataan dukungan.
"Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP," imbuhnya.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk pencalonan bupati jalur perseorangan, bisa mengumpulkan syarat tersebut mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang. Untuk berkas yang dibutuhkan, bisa diunduh melalui website KPU Batang.
KPU Batang sendiri sebelumnya telah mengumumkan tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batang yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang. (nov)