DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Raperda Inisiatif tentang Ketertiban Umum, Ini Ruang Lingkupnya

Selasa 23-04-2024,10:45 WIB
Reporter : Hadi Waluyo
Editor : Dony Widyo

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi penyelenggaraan ketertiban umum yang terdiri tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan, tata ruang, ruang terbuka hijau dan fasilitas umum, sungai, jaringan irigasi, drainase, waduk, embung, sumber air, dan ruas bekas sungai, lingkungan, tempat usaha dan usaha tertentu, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, periklanan, pedagang kaki lima, peserta didik, peran serta masyarakat, dan tertib lainnya. Ruang lingkup kedua penyelenggaraan ketenteraman masyarakat, dan ketiga penyelenggaraan perlindungan masyarakat.

Kategori :