KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - Untuk membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas, dan berdaya saing serta mewujudkan masyarakat sehat, cerdas, dan berbudaya, DPRD Kabupaten Pekalongan mengajukan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung DPRD setempat, Senin, 22 April 2024. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua Sumar Rosul, Mirza Kholik dan Catur Andriansah.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ini, ada empat agenda utama yang diangkat. Yakni penyampaian Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan Tahun Anggaran 2023, dan penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045.
Dua agenda lainnya, penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kepada Bupati Pekalongan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan penyampaian Raperda tentang BUMDES.
Baca juga:DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Ini 4 Agenda Utamanya
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul yang membacakan sambutan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan anggota DPRD yang telah menetapkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat sebagai Raperda Inisiatif DPRD.
Menurutnya, penyusunan raperda merupakan implementasi hak dan kewenangan DPRD dalam proses penyusunan produk hukum daerah yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya dan Peraturan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pekalongan beserta perubahannya.
"Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud dan semangat kami dalam melaksanakan salah satu fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dimana tata cara dan prosedur pembentukannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ujar Sumar Rosul.
Disampaikannya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, merupakan salah satu wujud reformasi otonomi daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika kegiatan masyarakat seirama dengan tuntuan era globalisasi dan otonomi daerah, maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum daerah yang kondusif merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Menurutnya, kondisi masyarakat yang tumbuh dan berkembang turut memengaruhi keadaan pemerintah daerah untuk selalu bertindak cepat mengatur dinamika kehidupan masyarakat yang tidak terlepas dari gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
"Segala kebiasaan masyarakat yang kurang tertib bahkan tidak tertib perlu dicegah dan ditanggulangi dalam suatu perangkat hukum yang mengatur sanksi-sanksi untuk memberikan efek jera bagi masyarakat sehingga tujuan dalam percepatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dapat tercapai, masyarakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tertib dan tentram serta roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar," ujar dia.
Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui inisiatif DPRD membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat sebagai pengganti Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum yang berfungsi untuk mengatur masyarakat Kabupaten Pekalongan agar terwujud kehidupan bermasyarakat yang lebih sehat, aman, nyaman, tertib, rapi dan indah.
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat didasarkan untuk membangun masyarakat yang mandiri, berkualitas, dan berdaya saing serta mewujudkan masyarakat sehat, cerdas, dan berbudaya.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, dalam upaya untuk menyelenggarakan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat dalam menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan serta adanya kebutuhan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkesinambungan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.