DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Ini 4 Agenda Utamanya

DPRD Kabupaten Pekalongan Gelar Rapat Paripurna, Ini 4 Agenda Utamanya

DPRD Kabupaten Pekalongan gelar rapat paripurna dengan 4 agenda utama, Senin, 22 April 2024.-Hadi Waluyo-

KAJEN,RADARPEKALONGAN.DISWAY.ID - DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin, 22 April 2024. Ada empat agenda utama yang diangkat dalam paripurna ini.

Empat agenda itu ialah penyampaian Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan Tahun Anggaran 2023, dan penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan jangka panjang Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045.

Dua agenda lainnya, penyampaian Raperda Inisiatif DPRD Kepada Bupati Pekalongan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan penyampaian Raperda tentang BUMDES.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hj Hindun, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul dan Mirza Kholik. Hadir dalam rapat paripurna, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sekda M Yulian Akbar, anggota DPRD, kepala OPD dan unsur Forkompinda.

Baca juga:Pemkab Pekalongan Sampaikan 3 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan

Dalam sambutannya, Bupati Fadia menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang telah berkontribusi dalam menyampaikan catatan strategis dan rekomendasi terkait laporan pertanggungjawaban Bupati Pekalongan Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan mekanisme tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“ini menunjukkan bahwa mekanisme tahapan penyusunan Raperda, dan penyampainan, pembahasan serta penetapan keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pekalongan Akhir Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Bupati.

Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan melakukan tindak lanjut terhadap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tahun berikutnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

Agenda rapat juga mencakup penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2045. Bupati menjelaskan bahwa RPJPD baru diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan daerah seiring dengan berakhirnya tahapan RPJPD sebelumnya. Bupati juga menjelaskan urgensi pembangunan yang berkelanjutan, sejalan dengan cita-cita besar Indonesia dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

“Dalam rangka mendukung cita-cita besar menjadi Indonesia Emas 2045, Kabupaten Pekalongan turut andil sebagai bagian dari Provinsi Jawa Tengah dan Negara Nusantara,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyampaian Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa juga menjadi fokus perhatian dalam rapat tersebut. Bupati Arafiq menggarisbawahi perubahan paradigma dan norma hukum terkait keberadaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, yang menjadi bagian penting dalam pengembangan ekonomi di tingkat desa.

Diharapkan, Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan dalam rapat paripurna ini akan menjadi bahan diskusi yang komprehensif bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif diharapkan akan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Pekalongan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: